MAKASSAR, ACCARITA — Farhan CH, SE, SH, MH dan Parteners yang berkantor di Jl Bintaro Jaya Sektor 3A Kelurahan Pondok Karya Kecamatan Pondok Aren Tangeran Selatan mengirim surat Somasi nomor : 021/Somasi//FAR/2022 kepada pihak pengguna Toko Setia Budi Jalan Sangir Makassar Provinsi Sulawesi Selatan bertindak atas nama kliennya bernama Ibu Tience, berdasarkan surat Kuasa tertanggal 2 Juli 2022.
Dengan ini memperigati Ibu Iin Gunawan Atas penggunaan atau telah menguasai toko setia budi yang bukan haknya
Surat somasi tersebut tembusannya juga tertuju Kepada Presiden, Kapolri, Kementerian Kesehatan, Kompolnas , Guburnur & Walikota Sulawesi Selatan,Dinas Kesehatan, Satpol PP,BPOM,
Tience melalui Kuasa hukumnya, Farhan CH, SE, SH, MH membenarkan bahwa pihaknya sudah mengirim surat Somasi kepihak Toko Setia Budi yang beralamatkan di Jalan Sangir Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kami Kuasa hukum Tience bertindak sebagai klien memberikan somasi kepada Iin Gunawan dengan dasar ,Dugaan Penguasaan Toko Setia Budi dan Pengalihan Hak Milik .
Pihaknya menjelaskan, bahwa klienya meminta agar segera menangapi Surat Somasi kami karena jika tidak kami selaku kuasa hukum ibu Tience akan mengambil jalur hukum dan
tidak mengindahkan Somasi ini Kami akan melaporkan kasus ini ,baik secara Pidana dan Perdata , Karena tidak ada yang kebal hukum di Negara RI.
(TIM)