ACCARITA, — Memutus mata ranti Covid-19 Personil Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi penggunaan masker dengan sasaran pengendara Ranmor RD. 2 dan RD. 4 dijalan Penghibur Kelurahan Maloku Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar Rabu (02/12/2020) sore.
Kegiatan Operasi Yustisi penggunaan masker tersebut dipimpin kasatpol Imam Hud bersama Babinsa dan Binmas untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam menggunakan masker guna menekan tingkat penyebaran Covid 19.
Nampak Imam Hud memberikan edukasi pada Masyarakat dan juga teguran bagi warga pengendara RD. 2 /RD. 4 yang tidak patuhi Protokol kesehatan dan juga memberikan sanksi hukuman Fisik berupa Pust Up.
Imam Hud berharap dengan giat Operasi yustisi secara intens dilaksanakan, agar masyarakat akan semakin sadar dan patuh serta disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, harap Imam
Operasi Yustisi yang digelar secara rutin oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja untuk mendisiplinan warga menggunakan masker dan mendukung Perda wajib memakai masker yang nantinya diharapkan covid-19 bisa diminimalisir , ” Kunci Imam Hud.
(Bro Ren)