MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar kembali menjalankan perannya dalam memastikan pemanfaatan lahan sesuai aturan tata ruang dan bangunan, melalui kehadiran dalam agenda penting peninjauan lahan SD INPRES 3 Barombong yang akan dihibahkan oleh ahli waris kepada Pemerintah Kota Makassar. Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada seremonial hibah, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian tata ruang yang sesuai dengan rencana pengembangan kota. Rabu,(14/8/2024)
Bertempat di Jalan Jaya Dg. Nanring, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, kegiatan ini menghadirkan berbagai elemen penting pemerintahan dan masyarakat. Selain Dinas Penataan Ruang, hadir pula Dinas Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum, BPKAD Kota Makassar, serta unsur kecamatan dan kelurahan. Dari pihak keamanan, Kepolisian dan TNI turut hadir, bersama tokoh masyarakat dan pihak sekolah yang terkait langsung dengan pemanfaatan lahan tersebut.
H. Makmur Dg. Tappa, ahli waris yang menyerahkan lahan ini, secara simbolis memberikan surat pernyataan hibah yang telah ditandatangani di atas materai kepada Kadis Pertanahan Kota Makassar sebagai perwakilan Pemerintah Kota. Hibah ini disambut positif oleh pihak sekolah dan masyarakat setempat, mengingat pentingnya lahan tersebut untuk pengembangan fasilitas pendidikan yang lebih memadai bagi SD INPRES 3 Barombong.
Dinas Penataan Ruang berperan penting dalam mengawal proses ini. Selain melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan, mereka juga berfungsi untuk memastikan bahwa hibah ini tidak melanggar peruntukan lahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. “Kami tidak hanya memastikan bahwa lahan ini dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan, tetapi juga bahwa penggunaannya tidak bertentangan dengan rencana tata ruang yang telah kami tetapkan untuk wilayah ini,” jelas Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.
Setelah proses hibah selesai dan sah secara hukum, Dinas Penataan Ruang akan bekerja sama dengan instansi lain untuk melakukan pengukuran resmi batas lahan. Langkah ini penting guna memastikan pemisahan yang jelas antara lahan hibah dan lahan yang masih menjadi milik ahli waris, demi menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Dinas Penataan Ruang melihat bahwa pengembangan fasilitas pendidikan seperti ini merupakan bagian integral dari pengembangan kota yang berkelanjutan. Dengan mengikuti agenda ini, mereka menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proyek pengembangan di Makassar tetap berada dalam kerangka tata ruang yang terencana, terukur, dan tertib.