MAKASSAR– Dalam rangka menjaga aset pemerintah dan menegakkan aturan tata ruang, Pada Rabu, 7 Agustus 2024, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar bersama Tim Prabu melakukan peninjauan di lahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) milik Pemkot Makassar yang berada di Jalan Tidung 5, Kelurahan Bonto Makkio, Kecamatan Rappocini. Langkah ini diambil setelah adanya klaim dari pihak tertentu yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Tim Penertiban yang dipimpin oleh Tri Sugiarto, S.STP., M.A.P., selaku Koordinator Zona II, menindaklanjuti laporan ini dengan menggelar peninjauan langsung di lokasi yang dihadiri oleh Kejaksaan Kota Makassar, Dinas Pertanahan, Kepolisian, Danramil Rappocini, serta perwakilan dari kecamatan, kelurahan, dan masyarakat setempat.
Selama peninjauan, Tim menemukan adanya bangunan pagar yang telah dibangun tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sesuai dengan kewenangan mereka, Tim Penertiban segera melakukan pembongkaran pagar tersebut. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan PSU, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
“Kami tidak bisa membiarkan aset milik Pemkot Makassar disalahgunakan. Penegakan aturan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan tata ruang,” ujar Tri Sugiarto.
Lebih lanjut, diskusi yang dilakukan oleh seluruh pihak yang hadir menghasilkan kesepakatan bahwa klaim sepihak atas lahan PSU harus diproses melalui jalur hukum. Pihak yang merasa memiliki hak atas lahan ini diminta untuk membawa bukti-bukti mereka ke pengadilan untuk dilakukan peninjauan lebih lanjut.
Dinas Penataan Ruang Makassar berharap agar kasus seperti ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih memahami pentingnya izin dan prosedur resmi sebelum melakukan pembangunan di atas lahan, terutama lahan yang dimiliki oleh pemerintah. (y)