ACCARITA, — Kisruh Cafe Noyu yang sempat jadi pembahasan publik kini mendapatkan surat teguran keras dari Dinas Perdagangan Kota Makassar, pihak Noyu Eat and Drink akhirnya babak belur.
Hal tersebut dikatakan Kadis Perdagangan Kota Makassar, Muh Yasir saat bersama teman media di kantin Disdag mengatakan, bahwa pihak Noyu telah mengeluarkan surat pernyataan untuk mematuhi segala aturan yang berlaku di Kota Makassar.
Pernyataan itu dikeluarkan pihak Noyu Eat and Drink pada tanggal 17 Februari 2020 sebagai jawaban atas surat teguran yang ditembuskan Dinas Perdagagang Kota Makassar sebanyak tiga kali.
“Dengan adanya surat penyampaian Noyu, ini berarti sudah ada pegangan yang sangat kuat bagi kami bila tetap melakukan aktifitas penjualan minol,”kata Kadis Perdagangan Kota Makassar, Selasa (18/2/2020).
Muh Yasir menegaskan bilamana Cafe Noyu Eat and Drink masih melakukan aktifitas penjualan minuman beralkohol (Minol) maka dirinya tidak segan-segan memberikan surat perintah ke pihak terkait agar menyegel tempat tersebut.
“Kalau kita liat surat pernyataan ini berarti dia harus patuh pada regulasi yang ada dikota makassar, artinya dengan surat pernyataan ini menjadi bekal buat saya untuk kami membuat rekomendasi kepada satpol PP sebagai penindak perda, “tegasnya.
Andi Muh Yasir menyampaikan kepada seluruh pengusaha yang ingin menjalankan bisnis di Kota Makassar, untuk tetap memahami Peraturan Daerah yang belaku agar kedepan tidak bermasalah.
“Saya ingin menyampaikan kepada pebisnis atau pelaku usaha, jika ingin mendirikan suatu usaha yang berkenaan minuman beralkohol (minol) tolong untuk memahami dimana yang boleh menjual, dimana tidak, kan sudah jelas sekali itu Perdanya,” harapnya.
Selain itu, Muh Yasir sangat menghormati para pelaku usaha yang ingin membangun tempat usaha di Kota Makassar, hanya saja dirinya menyarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu.
“Saya juga menghargai dan menghormati yang namanya orang berusaha namanya orang berinvestasi, tapi harus mematuhi aturan yang ada, dan karenanya juga saya harapkan pengusaha yang akan mendirikan kafe dengan aktifitas penjualan minol untuk jangan menjual yang dekat dari rumah ibadah, sekolah dan lain sebagainya, berkonsultasilah dulu,” pungkasnya(*)