Cepat Tanggap, Ahmad Nansum Layangkan Surat Teguran ke Dua Bangunan Bandung Gorden

oleh
oleh

Makassar, ACCARITA, — Dinas Pertanahan Kota Makassar, dalam memberantas para mafia aset milik pemerintah kota Makassar Sebelum eksekusi dilakukan, Dinas Pertanahan melalui tahapan, diantaranya melayangkan surat teguran.

Setelah melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik bangunan yang berdiri diatas badan jalan yaitu Bandung Gorden Staf Dinas Pertanahan Senin (22/100), kembali melayangkan surat. Kali ini melayangkan surat teguran ke dua.

Kadis Pertanahan Ahmad Nansum kepada media Penegakkan Perundang-Undangan tentang barang milik negara (Aset) Daerah yang harus segera di kembalikan sesuai dengan peruntukkannya.

“Kita melayangkan surat teguran ke dua. Karena masa waktu yang telah di berikan telah habis masanya, dengan itu saya tegaskan bahwa di surat ke dua yang kami layangkan ini memiliki batas waktu 3 hari dan jika surat ke dua ini tak di gubris juga maka kami selaku pemerintah kota Makassar akan mengambil langkah yang lebih tegas dengan melakukan pembongkaran bangunan Bandung Gorden tersebut,” terang Ahmad Nansum.

Setelah dilayangkan surat teguran ke dua, pengelola juga tidak mengindahkan, dan tetap buka, tokonya akan melayangkan surat teguran ke tiga terus di sertai dengan penindakan, pungkas Ahmad Nansum

( Tim Media Pemburu Aset )

No More Posts Available.

No more pages to load.