ACCARITA, — Kisruh dugaan pemalsuan dokumen milik Brigjen (Purn) Rull Kuron kini menuai kritikan dari berbagai kalangan.
Seperti halnya kritikin dari H Sikki staf Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Kecamatan Tamalate mengatakan ke media, “Kami membuat surat penjualan lahan tersebut karna kita melihat ada dasarnya, kata H Sikki Kamis (26/11/2020).
Andi Muh Aslan, lanjut H Sikki membawa legilitas surat kuasa penjual untuk bermohon melakukan tranksaksi penjualan lahan yang ada di RW 1 Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate tersebut
Adapun kata H Sikki kami pula menggangap bahwa dokumennya sudah lengkap hal demikian dikarnakan adanya tanda tangannya Kaharuddin selaku Plt Lurah di Barombong pada saat itu.
Pokonya kami selaku pihak PPAT Pemerintah Kecamatan Tamalate merasah di tipu oleh pihak Andi Muh Aslan jika benar adanya, yang membawa surat yang kami duga palsu, karna sejak hadirnya pemilik lahan 5000 meter persegi di RW 01 Kelurahan terset, yang telah dijual saat ini dan kami menjadi korban juga sebenarnya, sanggah H Sikki
Sementara itu Camat Tamalate Hasan Sulaeman pada saat ingin di komfirmasi di kantornya di jalan Tanjung Bunga belum sempat di mintai keterangan tentang terbitnya AJB tersebut karna tak lagi di tempat.
Lain halnya Andi Eldi Indra Malka Sekcam Tamalate saat dikomfirmasi dikantor Balaikota Jalan Ahmad Yani tentang terbitnya AJB di atas lahan milik Brigjen (Purn) Rull Kuron memaparkan, ” Kami dari pihak pemerintah Kecamatan Tamalate memproses AJBnya karna berdasarkan pengakuan serta surat yang dibawa Andi Aslan yang disertai dengan identitas Rul Kuron beserta anaknya yang menjadi saksi disurat kuasa tersebut, paparnya
Dan Andi Aslan juga bersikeras bahwa Rull Kuron sendiri yang memberikan kuasa kedirinya mungkin sudah tua makanya Pak Rull bisa saja lupa akan kuasa yang diberikan ke saya, bahasa Andi Aslan ke saya selaku Sekcam di Tamalate
Dan jika benar, tidak benar adanya surat kuasa tersebut dari Rull Kuron selaku pemilik lahan maka ini persoalan akan di pertemukan agar titik terangnya diketahui, pungkas Andi Erdi (Randy)