Makassar, ACCARITA, -Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Rakyat Anti Korupsi (DERAK) Kota Makassar memantau proses hukum terdakwa kasus pemalsuan dokumen tanah yang saat ini proses hukumnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.
“DERAK Kota Makassar memantau secara ketat proses hukum yang dijalani oleh IG Hiensari,” tegas Zulkifli HIM, Ketua DERAK Makassar di cafe new target, Kamis (7/10/2021).
Menurut Zulkifli, ada kejanggalan dalam proses hukum terhadap terdakwa IG Hiensari yang dilaporkan oleh dua orang pengusaha Makassar yakni Taufan Ansar Bos PT Dillah Samudra dan Willianto Tanta Bos Hotel Claro.
Kedua pengusaha tersebut melaporkan IG Hiensari di Polda Sulsel pada beberapa bulan lalu, atas dugaan pemalsuan dokumen surat tanah yang berlokasi di jalan Metro Tanjung Bunga seluas 3 hektare.
Namun, kata Zulkifli, hasil pemantauannya saat menemui pihak IG Hiensari, pihak IG Hiensari memperlihatkan surat dokumen tanah berupa sporadik dari Kecamatan Tamalate.
“Yang saya lihat pada surat sporadik tanah yang dipegang pihak IG Hiensari tersebut, ada stempel dan tanda tangan camat, tapi dilaporkan pemalsuan surat, ini kami heran ?,” Ujar Zulkifli.
Menurut Zulkifli, semestinya Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulselbar harus memiliki hasil laboratorium forensik untuk menilai dokumen sporadik itu palsu atau tidak.
“Tapi sampai sekarang hasil laboratorium terhadap dugaan surat sporadik palsu tersebut belum pernah diperlihatkan kepada pihak IG Hiensari, ini juga kami nilai janggal,”tutur Zulkifli.
Zulkifli meminta Majelis Hakim tetap menjaga Marwah pengadilan dalam memproses hukum terdakwa IG Hiensari.
“Kami minta majelis hakim berhati hati dan teliti terhadap kasus terdakwa IG Hiensari, jangan smpai kasus tersebut masuk ranah perdata namun diproses secara pidana,”ujar Zulkifli.
Zulkifli menegaskan sesuai arahan presiden RI Koko Widodo, bahwa seluruh aparat pemerintah dan seluruh lembaga pemerintah agar mewaspadai mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Apalagi kalau terjadi, pengusaha besar yang banyak uang bermain di kasus kasus tanah, ini bisa membahayakan hukum,”tegas Zulkifli.
Zulkifli juga telah melihat surat dari BPN Makassar terkait pengukuran lahan milik IG Hiensari tersebut.
“Ada surat BPN yang saya diperlihatkan oleh pihak IG Hiensari,” ujar Zulkifli.(*)