ACCARITA, — Menyikapi adanya dugaan pemalsuan surat kuasa yang telah diterima Andi Haslan kini mendapatkan respon dari berbagai kalangan yang telah dituding pemalsukan surat kuasa penjualan lahan yang berada di RW 1 Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar
Begitu pula saat ditemui Andi Haslan orang yang didugakan telah memalsukan surat kuasa tersebut mengatakan ke media, “Bahwasanya saya nggak pernah memalsukan surat kuasa penjualan lahan milik Rull Kuron hal itu saya katakan karna anak pertama dari Rull Kuron yang telah memberikan surat kuasa ini kepada saya, sanggah Haslan Senin (30/November/2020)
Dan tidak mungkin kami berani memalsukan dokumen yang ada kami pegang saat ini, karna kami juga tahu bahwa pemilik lahan 5000 meter persegi tersebut adalah milik Rull Kuron yang setahu kami adalah pembeli pertama dari lokasi tersebut, tambahnya
Sebelum terjadi tranksi penjualan lahan disitu H Sikki pihak PPAT Kecamatan Tamalate sempat mendatangi Ketua RW 1 (Maskur red) untuk meminta tanda tangan bahwa dilokasi Rull Kuron akan terjadi transaksi jual beli lahan berdasarkan surat kuasa yang diberikan terhadap saya namun, pak RW menolak dengan alasan yang tidak jelas, beber Haslan ke media
Dan sekedar informasi pada saat ini pihak pemberi kuasa ke saya yaitu Roy Kuron anak pertamanya telah berada di makassar dan akan menjelaskan tentang ke absaan surat kuasa yang telah diberikan kepada saya.
Sesuai dengan fakta yang ada bahwa jika surat kuasa tersebut diragukan maka biar Roy Kuron anak pertama dari Rull Kuron yang memberikan penjelasan terhadap pihak yang melaporkan saya bahwa telah memalsukan surat kuasa tersebut, kunci Haslan (Randy)