ACCARITA, — Merebaknya tambang galian C di Desa Moncongloe Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa yang di duga tidak mengantongi surat ijin pertambangan dan di tengarai ilegal membuat resah warga, Namun hingga saat ini belum ada tindakan aparat terkait.(Senin: 24-08-2020)
Indikasi tidak mengantonginya izin penambangan. Juga di perkuat oleh pengakuan Kepala Desa Moncongloe Hj. Sumardiati,S.Sos ke Media ini ketika di konfirmasi lewat cellulernya beberapa waktu lalu.
“Saya selaku pemerintah desa selalu mencoba melarang agar tidak bisa menambang dan tidak pernah mengeluarkan izin untuk menambang. tapi pihak penambang tidak ada yang mendengar. Bahkan saya sudah beberapa kali menyurat ke pihak kepolisian agar penambangan tersebut ditutup”.
Menyikapi hal ini Ketua Forum Pemerhati Lingkungan Manuju, M.Rahman sangat menyangkan atas adanya tambang liar yang di duga tidak mengantongi ijin penambangan.
“Kalau memang pemerintah Kabupaten Gowa tak menyikapi dengan serius penambang yang diduga tidak memiliki surat izin ini terus beroperasi, maka kami atas nama Lembaga akan menyurat ke Polda Sulawesi-Selatan meminta untuk turun menertibkan tambang-tambang yang duga Ilegal tersebut. apalagi pemilik tambang tersebut diduga anak dari seorang anggota dewan dikabupaten Gowa.” Ungkap M. Rahman.
Kenyataan ini sangat memprihatinkan dan harus di sikapi secara serius oleh para penegak hukum. Karena sangat di khawatirkan jikalau aktifitas tersebut tetap di biarkan maka tidak mustahil akan berdampak pada pengrusakan lingkungan dan tanah longsor, seperti yang sering terjadi di Kabupaten Gowa beberapa tahun belakangan.
Olehnya itu diminta kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas dan segera menghentikan aktifitas penambangan tersebut.(*)