Jarrako, Pelaku KDRT Kini Terlapor di Unit PPA Polres Gowa

oleh

SUNGGUMINASA, ACCARITA —, Kasus KDRT yang terjadi di wilayah Desa Borimatanggasa Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa saat ini telah dilaporkan ke jajaran Polres Gowa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) martini dg sannang selaku korban KDRT yang sehari-harinya bekerja sebagai Penjual Ayam Potong ini sering kali mendapatkan perlakuan dari suaminya mulai Tahun 2020 hingga saat ini.

Martini memaparkan di hadapan media ini, bahwa dirinya sudah sering kali mendapatkan perlakuan ringan tangan atau di pukul oleh suaminya hingga terjadi luka memar di sekujur tubuhnya hingga bibirnya pecah karna hantaman benda tumpul dari suaminya, papar Martini

Bukan hanya disitu pak, lanjut Martini jika saya meminta kunci rumah tempat saya dan dia (suami) berusaha ayam.potong tersebut saya sering mendapatkan perlakuan pemukulan hingga pintu rumah di sembunyikan dari saya dan ke dua anak saya.

Saya sudah merasa sangat kesakitan pak, makanya saya laporkan persoalan ini ke Polres Gowa masalahnya ketika terjadi KDRT anak pertama saya menyaksikan ketika terjadi pemukulan di hadapannya.

Makanya dengan niat dan tekad yang sudah bulat ini pak, saya laporkan suami saya Muh Rizal Dg Ranyu ke Jajaran Polres Gowa Unit PPA, hal demikian saya lakukan guna memberikan sanksi tegas terhadapnya dan setelah saya dari sini barulah saya akan mengunggat dia, tentang perceraian saya di Pengadilan Agama, ucapnya sembari terseduh.

No More Posts Available.

No more pages to load.