MAKASSAR — Program penghapusan retribusi sampah bagi warga tidak mampu yang digagas Pemerintah Kota Makassar mendapat perhatian serius dari DPRD. Anggota Komisi D, Muchlis Misbah, menegaskan pihaknya akan mengawal ketat implementasi kebijakan tersebut agar tepat sasaran dan sesuai regulasi.
Program yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar ini menyasar 62.538 kepala keluarga (KK) dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA subsidi. Validasi data dilakukan agar bantuan hanya diterima oleh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Kita lihat saja nanti karena sudah ada Perwali-nya. Di situ sudah jelas aturan mainnya, tinggal kita pastikan pelaksanaannya di masyarakat,” ujar Muchlis, Rabu (9/7/25).
Menurutnya, kebijakan Wali Kota Makassar ini merupakan langkah progresif dan berpihak pada rakyat kecil. Namun, ia mengingatkan potensi salah sasaran tetap perlu diwaspadai.
“Persoalan nanti siapa yang berhak tidak membayar, itu yang akan kita evaluasi. Jangan sampai yang mampu justru menikmati, sementara warga miskin terabaikan,” tegasnya.
Muchlis menegaskan program ini bukan untuk seluruh warga, melainkan hanya bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan data DLH.
“Janjinya Wali Kota adalah sampah gratis bagi warga tidak mampu. Ada indikatornya dalam Perwali, dan itu yang kami awasi apakah pelaksanaannya sudah sesuai,” katanya.
Ia juga menyerukan kepada masyarakat yang mampu secara ekonomi untuk tetap membayar retribusi sebagai bentuk solidaritas sosial.
“Kami minta kepada warga Kota Makassar yang punya kemampuan, bayarlah sampahmu. Itu bentuk kontribusi agar subsidi ini berjalan baik. Kalau semua gratis, itu bukan janji Wali Kota,” ujarnya.
Komisi D DPRD Makassar berkomitmen untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihaknya siap memberikan rekomendasi dan masukan kepada pemerintah kota.
“Kami akan memberikan sumbang saran kepada Wali Kota setelah evaluasi. Tujuannya agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak membebani keuangan daerah,” tutup Muchlis. (*/AC)








