MAKASSAR– Lahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) milik Pemerintah Kota Makassar di Jalan Tidung 5, Kelurahan Bonto Makkio, menjadi sorotan publik setelah munculnya klaim kepemilikan dari pihak lain. Untuk menindaklanjuti hal ini, Tim Penertiban Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, di bawah koordinasi Tri Sugiarto, S.STP., M.A.P., melakukan peninjauan di lokasi tersebut dengan dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Kota Makassar, Dinas Pertanahan, Kepolisian, serta aparat kecamatan dan kelurahan.
Dalam peninjauan ini, ditemukan adanya pagar yang dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan yang secara hukum merupakan milik Pemkot Makassar. Tim Penertiban segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut sebagai upaya menjaga legalitas penggunaan lahan PSU.
Tri Sugiarto menjelaskan bahwa lahan PSU merupakan bagian dari fasilitas publik yang tidak boleh disalahgunakan. “Ini adalah aset pemerintah yang dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat. Jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, proses hukum adalah jalan yang tepat untuk membuktikannya,” kata Tri Sugiarto.
Diskusi antara pihak-pihak terkait dalam peninjauan ini menghasilkan kesepakatan bahwa pihak yang mengklaim kepemilikan lahan diperbolehkan menempuh jalur hukum untuk membuktikan klaim mereka. Dinas Penataan Ruang berkomitmen untuk mendukung proses hukum tersebut dengan menyediakan bukti-bukti yang diperlukan.
Kasus sengketa lahan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat mengenai perlunya kepatuhan terhadap peraturan terkait penggunaan lahan dan bangunan. Pihak Dinas Penataan Ruang Kota Makassar berharap agar sengketa dapat diselesaikan dengan baik melalui jalur yang benar tanpa menimbulkan konflik lebih lanjut. (y)