MAKASSAR, ACCARITA — Usai di beritakan beberapa media online soal maraknya parkiran memakai bahu jalan dan trotoar tentu menjadi PR bagi pejabat pemerintah Kota Makassar.
Pasalnya, Bisnis dan usaha menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk menjajankan beraneka ragam bisnis mereka mulai pedagang kaki lima, Warkop, Caffe hingga warung makan dan lain-lain
Usaha dan bisnis kecil-kecilan hingga besar itu tak terlepas dari peranan pemerintah yang memberikan izin untuk membuka usahanya
Seperti dari hasil jepretan media, Sepanjang jalan Andi Djemma Eks landak baru Kadishub Kota Makassar menurunkan Tim Terpadu Penertiban Parkir untuk memberi imbauan kepada pemilik usaha yang melanggar
“Ya, Harus ada kerja sama yang sinergitas dengan PD Parkir, karena para Jukir ini dibawah binaan PD Parkir,” Kata Aulia Kadishub Makassar
Menanggapi soal parkir bahu jalan dan trotoar, Ketua Lbaga Swadaya Masyarkat Forum Aspirasi Advokasi Masyarakat Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan Rahmyadi, meminta pemerintah bersikap tegas, soal pelanggar dan memakai trotoar untuk parkir harus di beri teguran kalau perlu di cabut izin usaha kalau memiliki izin.
“Bukan hanya bahu jalan, Tapi ini memakai trotoar mereka seenaknya parkir. Hak orang lain pun ikut diembat, tentu masyarakat merasa terganggu tapi tak mungkin pengguna jalan berteriak ditempat para pelaku usaha tapi kesadaran dirilah untuk saling menghargai hak-hak orang lain,” kata Rahmayadi.
Tambahnya, dengan saling menghargai sesama maka bunyi pancasila di sila ke 5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” bisa terwujud.
Lanjut, pria yang juga Ketua LBH ini mengsentil tipis-tipis pejabat di negeri ini.
“Ya yang merasa saja, Jangan karena berita atau aduan warga baru mau turun. Kalau semacam parkiran di bahu jalan atau sebagainya itu sudah sering terlihat di depan mata kita. Tapi bagaimana pemerintah sebelum para pemilik usaha mereka mendirikan usaha diberikan izin seperti apa,” tutur Rahmayadi, Sabtu (28/1/23).
Hingga berita ini turun, Rahmayadi meminta ketegasan para stacholder sebagai payung pengambil kebijakan yang berhak menindaki persoalan semacam ini. (*)