MAKASSAR, ACCARITA – Maraknya mafia tanah yang terjadi di Indonesia, menjadi perhatian khusus presiden Joko Widodo menginstruksikan Kapolri untuk berantas para mafia tanah.
Hal itu terjadi di sengketa tanah yang berdiri di pusat perbelanjaan ternama di Indonesia yakni Indogrosir, beralamat Jl. Perintis Kemerdekaan No.Km. 18 No.84, Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Tanah yang di beli oleh pihak Indogrosir tahun 2014 silam itu diduga memakai surat surat palsu yang di tandai dengan adanya pembatalan sertifikat dari Polrestabes Makassar.
Maka dari itu ahli waris atas nama Tjoddo ( Abd Jalali Dg Nai ) kembali menuntut hak tanahnya dikembalikan yang di Kuasai pihak Indogrosir.
Melalui kuasa hukumnya Tim 5 ( kolektif kolegial ) terdiri dari Dr Andi Baharuddin ,S.H.,MH, Dr Hasruddin, S.H.,M.Pd dan Muh.Ikbal.,S.H, mendatangi penyidik Direskrimum Polda Sulsel dalam gelar perkara terkait sengeketa atas hak tersebut, Selasa (29/11/2022).
Kuasa Hukum Tjdodo, Dr Andi Baharuddin SH menjelaskan” Ini sertifikat Indogrosir sekarang bersumber dari sertifikat yang sudah di batalkan atau di matikan akan tetapi mereka pake lagi menerbitkan sertifikat Hak Milik No.25952 a/n: Annie Gretha Warow, per tanggal 21 Agustus 2014, lalu menerbitkan lagi sertifikat HGB No.21970 a/n:M.Idrus Mattoreang, per tanggal 13 April 2015 lalu pakai lagi menerbitkan sertifikat HGB No.21970 a/n:54 ahli waris yg di alihkan ke PT.INTI CAKRAWALA CITRA (INDOGROSIR).
Ahli Waris M.Idrus Mattoreang membuat Sertipikat diatas tanah milik Ahli Waris Tjoodo (Abd Jalali Dg Nai) di KM 18 menggunakan alas hak SHM No. 490 yang melawan hukum karena tidak ada hubungan hukumnya dengan Ahli Waris M. Idrus Mattoreang. SHM No.490 letaknya di KM 20 dan sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung yang dikuatkan SK Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 04/Pbt/PBN-73/2015.
Lahirnya Sertipikat HGB No.21970 a/n.Ahli Waris Idrus Mattoreang dengan menggunakan alas Hak No. 490 itu adalah Sertipikat Palsu, karena Ahli Waris M.Idrus Mattoreang tidak ada hubungannya dengan SHM No.490, berarti Penerbitan SHGB No.21970 sudah pasti di melanggar Pasal 263.
SHGB No.21970 harus disita demi hukum dan siapa pun yang terlibat dalam menerbitkan SHGB No.21970 baik menyuruh menempatkan keterangan Palsu, atau menggunakan SHGB No. 21970 yang Palsu ( memuat keterangan Palsu) harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, Ujarnya.
Lanjut” dari hasil gelar perkara tadi masih dalam tahap pengembangan penyidik dan Kami berharap agar kasus hukum ini berdiri pada titik yang sebenar benarnya tidak berbicara siapa yang punya power (kekuatan) memliki hak, tetapi dasar memeliki hak seseorang dengan fakta Yuridis, itu kami bisa buktikan tutupnya. (*)