Ciddako,,,, Oknum Mandiri Tunas Finance Terlaporkan Akan Tindakan Pemalsuan Surat

oleh

MAKASSAR, ACCARITA, — Beberapa oknum MANDIRI TUNAS FINANCE yang mengaku sebagai pegawai dan/atau debt collector Makassar menarik kendaraan mobil milik Ahmad merek Ford Fiesta Nopol DD 1080 QA yang terparkir di salah satu warkop di jalan Todopuli yang ada di kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Aksi penarikan paksa kendaraan milik Ahmad itu terjadi tiga tahun silam, oleh beberapa oknum MTF dan bersama dua orang yang berbadan besar, yang belakangan diketahui sebagai debt collectornya.

Saat mobil Ahmad ditarik oleh mereka (oknum MTF dan oknum debt collector), mereka diduga menggunakan surat palsu. Ahmad mengungkapkan, bahwa kejadian tersebut terjadi saat dirinya sedang tidak berada di lokasi. Ia baru mengetahui setelah ada yang telpon ‘memberitahukan bahwa kendaraanmu sudah ditarik oleh orang tak dikenal’

Setelah dihubungi teman, saya langsung menemuinya untuk mengetahui keberadaan mobil saya, disitulah saya liat segerombolan orang yang beberapa diantaranya berbadan atau berotot besar, yang tidak lama kemudian saya ketahui ternyata oknum debt collector dan oknum MTF yang telah secara paksa menarik mobil saya tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Ahmad, Rabu (02/10/2022).

Saat itu, kata Ahmad, mereka menarik mobil saya karena saya sebagai Konsumen MTF yang telah menunggak pembayaran mobilnya, padahal saya tidak pernah sama skali berhubungan dengan pihak MTF, atau melakukan kredit atau cicilan lainnya di MTF. Saya bukan debitur dari MTF. Kenapa mobil saya tiba-tiba ditarik ? Padahal mobil tersebut sebelum saya beli, saya sudah cek seluruh validitasnya secara hukum baik di SAMSAT Kota Makassar, maupun di Ditlantas Polda Sulsel, aman semuanya secara hukum. Bahkan ketika saya jaminkan di Bank Mandiri, pihak Bank Mandiri pun mengecek secara ketat, penuh dengan kehati-hatian apakah kendaraan saya bisa dijaminkan ataukah tidak, ternyata bisa atau kendaraan saya lulus uji hingga akhirnya Bank Mandiri mencairkan fasilitas kredit untuk saya dengan jaminan BPKB mobil saya yang ditarik ini.

Oknum MTF tersebut menggunakan spesifikasi kendaraan atau BPKB yang diduga palsu atau dipalsukan dalam surat penarikan atas mobil milik saya, fatalnya lagi selain sudah kadaluwarsa, surat itu harusnya surat penarikan untuk di wilayah jawa, bukan makassar. Dan itu saya sudah buktikan di pengadilan dengan menempuh jalur gugatan perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.

Saya dengan Kuasa Hukum saya telah memenangkan kasus ini, dan sudah berkekuatan hukum tetap (in cracht) setelah saya gugat Mandiri Tunas Finance tentang Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Makassar, yang pada intinya dalam amar putusan menyatakan bahwa mobil yang telah ditarik oleh pihak MTF adalah Mobil Milik Saya (Ahmad) sah secara hukum, bahwa mereka (Mandiri Tunas Finance) telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, bukti kwitansi pembelian mobil saya adalah sah dan berkekuatan hukum, BPKB/STNK saya yang terdaftar pada kantor SAMSAT Kota Makassar adalah sah dan berkekuatan hukum, dan agar pihak Mandiri Tunas Finance dihukum agar mengembalikan mobil saya yang pernah mereka tarik secara melawan hukum dalam Keadaan Utuh dan Sempurna seperti sedia kala.

Oleh karena itu, dengan didampingi PH saya telah resmi melaporkan atas tindakan oknum atau pegawai MTF atau debt collectornya atas dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat pada Polrestabes Makassar, karena akibat mobil saya ditarik paksa seperti itu selama kurang lebih tiga tahun ini, saya sudah mengalami kerugian yang begitu besar yang kalaw diperhitungkan kurang lebih Rp 720.000.000.

Jadi saya berharap pada pihak Kepolisian agar memproses laporan saya secepatnya, bisa dikembangkan dan menangkap oknum-oknum yang terlibat baik dari MTF maupun debt collectornya.

(Rahmayadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.