MAKASSAR, ACCARITA — “Kisruh terkait Kendaraan Unit roda empat yang hingga saat ini masih di kuasai oknum mantan Direktur Rumah Pemotongan Hewan (RPH) kini menuai tanggapan dari bidang aset.
Arnand saat di komfirmasi diruang kerjanya Senin (20/6/2022) memaparkan, “Kami selaku bagian aset disini hanya mendata dan ketika ada laporan seperti ini, kami akan bicarakan bersama Instansi terkait untuk mengambil langkah, papar Arnand
Dan tak lupa kami juga harus konsultasi dengan pemilik barang seperti kendaraan yang di laporkan ini adalah milik Bagian Umun kami harus juga bicarakan persoalan kendaraan tersebut hal itu kami katakan karna kendaraan tersebut adalah milik bagian umum, tambahnya
Jika barang itu akan di tindaki maka pihak bagian umum bisa menyurat terkait penindakan tersebut terlebih lagi kami menyurat pula ke satpol pp untuk pendampingan untuk pengamanan dalam hal pengambilan aset roda empat tersebut.
Kalau memang tak mampu atau boleh di kata tak tega mengambil kendaraan tersebut kan boleh kita bicarakan dalam tim penindakan apa yang perlu kita lakukan dialam langkah penindakan aset yang selama ini di kuasai oleh oknum yang tak mau mengembalikan aset barang tersebut, pungkasnya
Sementara itu Sekretaris Satpol PP Kota Makassar Iksan saat di konfirmasi melalui sambungan whatsappnya mengatakan, “Kami sendiri untuk Satuan Polisi Pamong Praja siap ketika mendapatkan surat perintah dari pimpinan ataupun surat pemdapingan dalam hal penindakan aset roda empat yang saat ini di kuasai oleh mantan Direktur Rumah Pemotongan Hewan (RPH) ini yang tidak lain adalah Sudirman
Pokoknya kami selaku Tim Satuan Polisi Pamong Praja hanya menunggu surat pemilik barang ataupun pimpinan dalam hal ini Walikota Makassar ataupun Sekda dan kami akan tindakan, harap mantan Sekretaris Damkar ini
(Tim Pemburu Aset)