Takalar, ACCARITA – Demi memperjelas status kepemilikan hak atas tanahnya yang diduga diekploitasi dan digarap oleh oknum pengusaha tambang, Dian Purnamasari bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Takalar turun ke lokasi, melakukan pengukuran penentuan batas tanah, Senin (13/9/2021).
Namun, saat pengukuran dilakukan, di Desa Towata Kec. Polombangkeng utara (Polut) kabupaten Takalar, seorang warga tiba tiba berusaha menghentikan proses pengambilan batas wilayah. Warga menghalangi petugas BPN Takalar dan mengklaim punya hak atas tanah tersebut.
“Janganki lanjutkan pengukuran ta’, karena wilayah di sini saya yang punya.” ujar warga yang diketahui bernama Daeng Juma’
Daeng Juma’ mengklaim tanah perbukitan tersebut bersama saudaranya Numma adalah miliknya, berdasarkan pembayaran PBB selama 7 tahun kepada kepala Desa setempat,
“Saya sudah bayar selama 7 tahun sama pak desa, cuma belum dikasi sertipikat, kalau Numma sudah ada seripikatnya di kasikan dari pak desa.” terangnya.
Karena pengakuan dari warga, Dian dan pihak BPN Takalar terpaksa menghentikan proses pengambilan batas tanah di lokasi tersebut.
Hal ini tentu saja mengundang pertanyaan besar, pihak Dian Purnamasari. Dia menilai ada kelalaian dari pemerintah setempat (Lurah Camat). Dirinya mempertanyakan bukti kepemilikan ganda diatas objek tanah miliknya.
“Saya tidak habis pikir, bagaimana bisa tanah saya yang jelas jelas bersertipikat hak milik bisa diklaim oleh orang lain.” gusarnya.
Sebelumnya, Camat Polombangkeng Utara dikonfirmasi via telepon selular mengatakan tidak tahu menahu mengenai aktivitas penambangan yang berlangsung di lokasi tersebut.
“Belum pernah saya lihat ada penambangan di sana, saya tidak tau karena belum pernah ada ambil izin sama saya.” ucap Camat.
Sebaliknya, Dirinya mengakui menandatangani surat rekomendasi perizinan yang dibawa oleh kepala dusun,
“Saya tanda tangani surat pengantar dari pak desa, pak dusun. Lalu lanjut ke perizinan. Tapi saya tidak cek lokasinya karena kalau pak dusun sudah tanda tangan dia yang tau lokasinya, karena dia lampirkan Sertfikat, PBB, dan dokumen lainnya. Pak dusun yang bertanggung jawab.” ucap Camat Polut.
“Kalau betul lokasinya di situ tidak apa apa, biar pak desa, pak dusun yang tanggung jawab.” tukasnya.
(ilho)