Tanggapi Keluhan Masyarakat Kadishub Iman Hud  Perintahkan Anggota Laksanakan Tahan Duntruck

oleh

Makassar, ACCARITA – – –  Menanggapi keluhan dari masyarakat tentang adanya kendaraan yang melintas di jalan raya yang ada di kota makassar

Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar menegaskan bahwa Perwali 54 tersebut akan di maksimalkan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh supir mobil jenis dumptruk tersebut dan saat ini Dishub Kota Makassar telah melaksanakan penahanan dumptruk yang melalui jalan yang ada di kota makassar. .

“Saat ini kami telah laksanakan giat penahanan truk yang melintas karna telah melakukan pelanggaran terkait perwali 54 yang di instruksikan oleh Kadishub Kota Makassar Iman Hud terhadap anggotanya.

Lanjut Iman Hud, Perwali tersebut akan terus kami laksanakan bukanlah melarang sepenuhnya untuk mobil truk masuk ke dalam jalanan kota berupa kendaraan angkutan barang dan lain lain.

Faktor keamanan tentu menjadikan peraturan tersebut harus diterapkan, karena mengingat jalanan kota di Makassar didominasi oleh sepeda motor dan juga menghindari kemacetan yang terjadi ketika memasuki jam sibuk.

Jika ingin melintasi jalanan kota, supir sendiri harus melintas pada malam hari, tambah Iman

“Mohon untuk dimaklumi, meskipun memakan waktu lebih banyak namun ini demi keselamatan dan kelancaran kita bersama,” himbaunya.

Angkutan barang di Kota Makassar pada siang hari terhitung mulai pukul 06.00 WIB hingga Pukul 18.00 WIB.

(Rahmayadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.