ACCARITA, — Personil gabungan TP2C diantaranya Satpol PP TNI-Polri kembali laksanakan Operasi Yustisi di jalan Penghibur, kelurahan Maloku, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, operasi yustisi kali ini masih digelar di poros Anjungan Pantai Losari,Jum”at (04/12/2020).
Pelaksanaan Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Imam Hud, turut hadir dalam kegiatan tersebut Binmas dan Babinsa Kecamatan Ujung Pandang.
Operasi kali ini masih menyasar masyarakat pengendara roda dua dan empat yang melintas di jalan poros Penghibur, 12 orang pengendara terjaring dalam kegiatan ini, selanjutnya masyarakat dan pengguna jalan yang ditemukan tidak menggunakan masker langsung mendapat sanksi diantaranya 8 orang pengendara mendapatkan sanksi menyediakan masker dan 4 pengendara mendapatkan sanksi sosial berupa push up sebagai efek jera.
Kegiatan Operasi Yustisi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat Kota Makassar dalam mematuhi protokol kesehatan utamanya penggunaan Masker.
Kasatpol PP Imam Hid menerangkan ” Dalam rangka penanggulangan penyebaran covid-19 maka personil gabungan terus melaksanakan operasi untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam penggunaan masker dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dengan adanya kesadaran serta disiplin yang tinggi oleh masyarakat maka akan mudah untuk menekan dan memutuskan penyebaran virus covid 19 di Kota Makassar masyarakat yang beraktifitas diluar rumah.(Bro Ren)