ACCARITA, — Operasi Yustisi sebagai Simbol Protokol kesehatan sesuai instruksi presiden No.6 tahun 2020, dan di perkuat peraturan Walikota Makassar No.51 tahun 2020 dimana masyarakat di haruskan untuk mendisiplinkan diri menggunakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan sesuai Protokol kesehatan
Sebagai tindak lanjut di lapangan personil Satuan Polisi Pamong Praja di bantu 2 personil Babinsa serta 2 personil Binmas melaksanakan Operasi Yustisi masih tetap dilokasi yang sama Jalan Penghibur Anjungan Pantai Losari Kelurahan Maloku Kecamatan Ujung Pandang Rabu/02/12/2020,sore
Dalam Pelaksanaannya, Personil Satpol PP merazia sejumlah kendaraan baik roda empat maupun roda dua dan mengedukasi warga untuk senantiasa menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah sebagai bentuk dukungan terhadap anjuran pemerintah. Alhasil sebanyak 17 orang pengendara yang terjaring razia petugas kemudian berikan sanksi diantaranya 8 orang diberikan sanksi untuk menyediakan masker dan 9 orang diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.
Ini adalah bentuk keseriusan kita Selaku TIM Yustisi yang tidak kenal kata bosan demi untuk tetap mengajak warga untuk senantiasa patuh terhadap aturan hukum dan anjuran pemerintah terkait Protokol kesehatan” Ucap Imam Hud. (Bro Ren)