Bandung Gorden Diduga Miliki Dokumen Palsu, Kok,,, Pemkot Makassar Diam

oleh
ACCARITA, — Tindak lanjut hasil rapat TKPRD terkait bangunan Bandung Gorden yang berada di atas Fasum yaitu dijalan KH Ramli No 67 Kelurahan Pattunuang Kecamatan Wajo pada hari ini dibahas Kamis 22/10/2020
Didalam rapat kali ini pihak DTRB Kota Makassar yang diwakili Kabid Penindakan Tata Bangunan Apriadi memaparkan kita belum bisa menindaki persoalan ini hal demikian dikarenakan dengan adanya bukti kepemilikan dari pihak Bandung Gorden yaitu satu rangkap dokumen Hak pengalihan yang dibuat oleh Notaris, ucapnya
Kemudian disisi lain pihak pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota Makassar belum bisa memperlihatkan bukti ke kepemilikan hal demikian dikarenakan belum tercatat sebagai aset, kata Apriadi
Kami menilai dokumen kepemilikan dari Bandung Gorden ini diduga palsu hal itu terlihat dari notabene nama pejabat yang tercantum serta KOP suratnya yang kami duga terlihat beda, ucapnya
Sementara itu pihak Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar mengatakan mereka punya bukti kepemilikan
Disisi lain pedagang Jakarta Gorden yang juga memakai badan jalan untuk berjualan memiliki surat pengakuan terhadap pemerintah setempat atau pemerintah Kecamatan Wajo yang menyatakan di surat pernyataannya, bilamana pihak pemerintah akan mengambil atau memakai Fasum Jalan yang kami tempati saat ini maka kami selaku pedagang bersedia mengangkat dagangan kami dengan sendirinya.
Dari hasil pantauan media ini didalam rapat yang ke sekian kalinya ini sungguh sangat mubasir hal demikian di karenakan pihak DTRB tak mampu mengambil sikap dan hanya mengulur-ulur waktu sehingga pihak pemilik bandung Gorden bisa leluasa membuat dokumen kepemilikan.
Adapun pihak Pemerintah Kota Makassar belum bisa mengambil sikap dikarenakan berbagai alasan.
(TIM)
Berlanjut edisi berikutnya :

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.