Lahan Milik Risman Summa di Serobok, Ini Langkah Yang Akan Ditempuh :

oleh

 

ACCARITA, — Merasa tanah miliknya yang berada di Kelurahan Daya Kecamatan Biringkanaya telah diserobok oleh pihak penjual pihak pembeli  Risman Summa akan melakukan jalur hukum.

Didampingi Kuasa Pendamping akan melaporkan warga bernama Rudi ke polisi. Rudi akan dilaporkan telah melakukan tindak pidana penyerobotan lahan yang melanggar pasal 385 KUHP.

“Kami laporkan Rudi atas dugaan penyerobotan lahan yang letaknya bersebelahan dengan lahan dia,” kata Risman, panggilan akrabnya, kepada sejumlah awak media saat ditemui di kantor Lurah Kamis 13/8/2020.

Risman juga menjelaskan, lahan seluas 400 meter persegi adalah milik Saddu Mabe dijual ke Ismail lalu terjual lagi ke Risman Summa yang dibeli pada tahun 1990 silam, namun lahan tersebut dikuasai pihak lain yang notabenenya telah membeli dari Rudi tanpa dasar yang kuat, jelas Risman Summa

“Kami telah beberapa kali berupaya melakukan pendekatan persuasif bahkan mengadukan persoalan tersebut kepada pihak Kelurahan. Namun, Rudi tidak pernah kooperatif padahal lahan tersebut telah ada AJB (Akte Jual Beli). Sehingga kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke pihak berwajib” terangnya.

Hal ini pula telah dilakukan mediasi oleh pihak kelurahan namun tak menuai hasil maka dari itu saya akan menempuh jalur hukum.

(R1)

Tentang Penulis: Penulis Website

Pimpinan Redaksi Accarita.com

No More Posts Available.

No more pages to load.