ACCARITA, — Tim Anti Bandit Polres Gowa kembali menangkap terduga pelaku pencurian pada Selasa (14/04/2020) sekitar pukul 15.00 Wita di BTN Cita Alam Lestari, Kel. Tamarunang, Kec. SOmba Opu, Kab. Gowa
RS, (37) yang merupakan buruh harian lepas dan berdomisili di Jl. Teratai Indah Macanda, Kel. Romang Polong, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa dtangkap berdasarkan beberapa Laporan Polisi yang telah diterima Polres Gowa terkait kasus pencurian.
Penangkapan berawal dari Informasi warga masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku di BTN Cita Alam Lestari, Kel. Tamarunang, Kec. SOmba Opu, Kab. Gowa sehingga Tim Anti Bandit Polres Gowa bergegas menuju alamat diterima kemudian berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil interogasi didapatkan keterangan bahwa aksi kejahatan benar telah dilakukan pelaku seorang diri dengan sasaran di pemukiman masyarakat berupa kompleks perumahan.
Pasca dilakukan penangkapan sekanjutnya pada 17 April 2020 pukul 23.30 Wita Tim Anti Bandit membawa terduga pelaku untuk pengembangan dan pencarian barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan.
Hasil pengungkapan dari pencarian barang bukti di rumah terduga pelaku diamankan beberapa barang bukti lainnya selanjutnya kembali dilakukan pengembangan menuju ke lokasi penyimpanan barang bukti lainnya di Jl.Borong Raya kota Makassar kemudian diamankan rekan pelaku (penadah) dan beberapa barang bukti hasil curian.
Usai kembali dari arah Makassar selanjutnya Tim Anti Bandit menuju Kab Gowa untuk kembali mencari barang hasil curian dan saat berada di Jl. Tun Abd. Razak terduga pelaku meminta ijin buang air kecil namun saat diberikan waktu lalu pelaku melarikan diri dengan cara mendorong petugas.
Atas aksi yang dilakukan terduga pelaku selanjutnya, personil melakukan tindakan tegas dan terukur lalu membawa terduga pelaku ke RS Bhayangkara untuk dilakukan penanganan medis.
Atas pengungkapan dan pencarian barang bukti Tim Anti Bandit berhasil menyita 13 jenis barang bukti dan hingga kini kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mencari barang bukti lainnya yang diduga masih disimpan dibeberapa lokasi lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum kemudian, penyidik Polres Gowa mempersangkakan dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara, ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa.
Kapolres Gowa saat dikonfirmasi terkait masih adanya pelaku curas dan curat mengatakan,” dalam kondisi Stay Home seperti ini kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada disaat akan melakukan aktifitas dan terhadap para pelaku kejahatan saya tegaskan bahwa, Polres Gowa tidak akan segan segan melakukan tindakan tegas kepada setiap pelaku aksi kejahatan jalanan,” pungkas AKBP Boy Samola.