ACCARITA,- Juru Bicara Covid 19 Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar Ismail Hajiali menyampaikan saat ini Pemerintah Kota Makassar tengah bersiap memberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
“Masih dalam tahap administrasi. Kemungkinan akan rampung lima hingga tujuh hari ke depan,” katanya (14/04) di Posko Induk Info Covid 19 Pemkot Makassar.
Pemberlakuan PSBB mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Tanggal 3 April 2020.
PSBB dapat diberlakukan bila suatu wilayah provinsi, kabupaten, kota memiliki jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Diketahui, di Makassar berdasarkan Data dari Dinas Kesehatan Kota Makassar per tanggal 14 April 2020 (pukul 11.00 Wita), saat ini jumlah ODP mencapai 535 orang dengan rincian 321 orang dalam proses pemantauan, dan 214 orang selesai pemantauan. Jumlah PDP sebesar 224 orang (169 masih dirawat, 36 pulang dan sehat, 19 meninggal). Positif Covid 19 sebanyak 153 orang (125 dirawat, 14 sembuh, 14 meninggal).
Ada lima kecamatan dengan tingkat penyebaran Covid 19 terbesar di kota Makassar yakni : Kecamatan Rappocini (ODP 146, PDP 24, Positif 23), Tamalate (ODP 50, PDP 23, Positif 21), Panakkukang (ODP 68, PDP 31, Positif 16), Manggala (ODP 62, PDP19, Positif 14), dan Biringkanaya (ODP 50, PDP 22, Positif 13).
“Data sementara disusun oleh Bappeda. Jika mengacu pada pasal 4 PMK Nomor 9 Tahun 2020 maka Pemkot Makassar harus menyiapkan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu disertai dengan kurva epidemiologi, penyebaran kasus menurut waktu dilengkapi dengan peta penyebaran menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua, dan ketiga,” terang Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb.
Selain melengkapi data – data tersebut lanjut Iqbal, Pemkot Makassar juga harus memperhatikan kesiapan kota Makassar dalam aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, serta aspek keamanan.
Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Makassar, saat ini ketersediaan pangan di kota Makassar dalam kondisi stabil, dan mencukupi hingga Oktober 2020. Makassar memiliki 100 Ton cadangan pangan yang berada di Bulog yang bersumber dari APBN untuk tanggap darurat bencana, dan 10 Ton cadangan pangan yang bersumber dari APBD Kota Makassar yang juga berada di Bulog.
Kelak jika PSBB ini diberlakukan maka akan ada enam cakupan pemberlakuan yakni ; 1. Peliburan sekolah, dan tempat kerja. 2. Pembatasan kegiatan keagamaan. 3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. 4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya. 5. Pembatasan moda transportasi, dan 6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Penjabat Wali Kota Iqbal menambahkan, pemberlakuan PSBB di Makassar selama 14 hari, dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi dan kondisi yang ada. (innang)