ACCARITA, — Jajaran Ditlantas Polda Sulsel, pada hari Senin (24/2/2020) menggelar rapat koordinasi monitoring dan evaluasi Kerjasama di Aula Biru Gedung Ditlantas Polda Sul-Sel Jl.Ap.Pettarani
Pembahasan rapat yang dilaksanakan di Aula Biru Gedung Ditlantas Polda Sulsel ini guna membahas penyempurnakan rencana regulasi perparkiran, baik yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) serta Peraturan Gubernur (Pergub).
Direktur Operasional PD Parkir Makassar Raya, Susuman Halim memaparkan dirapat ini dari hasil rakor kali ini bisa menjadi rujukan untuk tindak lanjut terkait penataan parkiran agar lebih rapi serta guna mewujudkan Kamseltibcar Polantas didalam wilayah hukum Polda Sulsel yang ada di Kota Makassar, papar Sugali sapaan sehari-harinya.
Kami juga berharap agar di rakor hari ini pula dapat ditindak lanjuti, dan melibatkan stekholder terkait, agar bisa menghasilkan regulasi yang jelas tentang pengelolaan parkir dikelola oleh siapa, Perwali atau Pergub, Pungkasnya
Sementara itu Kadis Perhubungan Kota Makassar melalui Kasie pengoperasian sarana dan prasarana Evi, mengungkapkan Kami juga sangat bersyukur dengan adanya rakor ini, yang membahas terkait perparkiran yang ada dikota makassar yang pastinya dapat mengurangi kemacetan, ungkapnya
Menurut Evi, diselenggarakannya rapat koordinasi monitoring dan evaluasi kerjasama ini akan memberikan penilaian terhadap pelaksanaan kerjasama PD Parkir serta Ojek Online yang dilaksanakan Ditlantas Polda Sulsel.
“Namun, kata dia, yang menitik beratkan kepada hasil manfaat yang diperoleh yang berfokus pada input, output, proses, outcome dan rencana kerja lanjutan.”Dengan kegiatan ini diharapkan kepada semua peserta, untuk bisa mengembangkan inovasi kerjasama sesuai tupoksi dan potensi yang ada di masing-masing OPD maupun dengan pihak Ojek Online (Ojol),”
Selain itu, pihaknya akan turut berperan aktif dalam memberikan inovasi-inovasi baru terhadap permasalahan-permasalahan parkiran yang ada di Kota Makassar, kata Evi
Rapat Kordinasi kali dihadiri jajaran Ditlantas Polda Sulsel, rakor ini melibatkan stekholder seperti Dinas Perhubungan, Direksi PD Parkir, Satlantas Polrestabes, Unit Lantas Polsek se – Kota Makassar, serta pihak menejemen Mall dan Perwakilan Ojek Online (Ojol).
Laporan : RR