ACCARITA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan imbauan kepada Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb.
Imbauan tersebut agar Iqbal mengingatkan ASN lingkup Pemkot Makassar terkait larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Anggota Komisi D DPRD Makassar, Basdir, menuturkan bahwa larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik ini bukanlah hal yang baru.
“Namun sebagai manusia biasa khilaf, makanya peru diingatkan lagi tentang larangan tersebut,” ujarnya.
Legislator dari Partai Demokrat ini menambahkan bahwa biasanya alasan para ASN itu adalah faktor keamanan mobil dinas saat ditinggal mudik.
“Mobil dinas kan bisa di parkir di halaman kantor pemerintahan, kalau perlu di halaman DPRD Makassar. Di sini luas, aman lagi,” jelasnya.
Basdir juga berharap ASN memiliki kesadaran sendiri terkait larangan ini.
“Mestinya sudah disadari, karena mobil dinas itu peruntukannya untuk agenda pemerintahan,” pungkasnya