ACCARITA — Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto melantik pejabat pemkot yakni H. Basri Rahman sebagai Kepala Dinas Kearsipan Kota Makassar di Baruga Anging Mammiri, Selasa (2/4/19).
Basri Rahman sebelumnya menjabat sebagai
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Makassar.
“Ini memang pelantikan spesial dan darurat. Kenapa darurat karena pak Basri Rahman ini tanggal 4 April 2019 ini sudah masuk usia pensiun. Tidak mungkin kita korbankan seperti itu. Apalagi beliau masuk 3 besar dalam proses lelang jabatan kemarin,” ucap Danny.
Olehnya, Danny mengatakan pelantikan ini merupakan sebuah bukti lelang jabatan di Kota Makassar itu memberikan keterbukaan dan transparansi serta asas keadilan. Basri merupakan pejabat pertama yang dilantik dan lolos dalam lelang 15 jabatan eselon II/b lingkup Pemkot Makassar.
Sedangkan, Danny juga merangkaikan kegiatan ini dengan melantik Hj. Nadjmah Emma, sebagai anggota dewan pengawas Rumah Sakit Umum Daya Kota Makassar.
Dimana sebelumnya, Najma sempat “istirahat” dari aktivitasnya sebagai Kepala Dinas Kearsipan Kota Makassar pada Desember 2018 lalu.
Danny menambahkan jikalau dalam pelantikan yang saya lakukan ini ada yang menyebut sebagai “jual-beli” tangkap dan lapor.
“Kalau ada yang mengatakan lelang jabatan itu bayar membayar tangkap orangnya lapor segera dan cek siapa terlibat. Saya heran ada isu begitu padahal itulah isu yang ingin saya lawan. Namun, Dalam kontrak politik namanya hoax semua bisa orang bisa lakukan,” jelasnya.
Danny pun memiliki rapor setiap kandidat yang mengikuti lelang.
“Saya memiliki semua rekapan masa lalu hingga sekarang. Jadi yang terpilih seperti pak Basri ini saya akan panggil dan berikan rapornya dan langsung saya jelaskan apa yang perlu ditingkatkan. Ini cara di Jepang dan pertama diterapkan di Kota Makassar,” pungkas Danny.
Ia berharap pelantikan ini bisa membawa Kota Makassar menjadi lebih maju. Apalagi pelantikan bulan ini merupakan reshuffel terakhir yang ia bisa lakukan sebelum masa jabatannya habis. (*).