ACCARITA, — Sebanyak 60.000 paket bantuan sembako, untuk penanggulangan Covid-19 diduga dimainkan. Bahkan diduga tidak tepat sasaran.
Hal tersebut diungkapkan oleh direktur Lembaga Anti Korupsi (Laksus) Sulsel, Muh Anshar, Selasa (26/5). Bahwa ada sekitar 60.000 paket bantuan sembako, bagi masyarakat yang diduga di selewengkan dan diduga di Mark up.
Dimana diketahui kata Anshar, 60.000 paket bantuan tersebut. Merupakan paket bantuan yang diduga bersumber dari APBD Pemerintah Kota Makassar.
“Anggaran bantuannya itu diduga bersumber dari refocusing anggaran, tiap SKPD yang dikelola langsung oleh Dinas Sosial Kota Makassar,” kata Direktur Laksus Sulsel, Muh Anshar.
Kalau ditotalkan nilainya mencapai sekitar Rp24 miliar. Namun menurut Anshar itu baru sebagian dari anggaran bantuan dari pemerintah Kota Makassar, belum lagi bantuan dari pihak swasta.
“Adapun bantuan sembako dari pihak swasta, yang dimana pihak Dinas Sosial selaku leading sektor penyaluran bantuan tersebut. Diduga tidak transparan menyebutkan jumlah paket sembako bantuan Covid-19 ini.
“Saya menduga kuat jika,
60.000 paket bantuan sembako yang bersumber dari APBD, diduga dicampur dengan paket bantuan dari pihak swasta,” sebutnya.
Dimana pembelian paket APBD itu, menurut Anshar bukan sebanyak 60.000 paket. Ia mensinyalir jika pihak Dinas Sosial dan pihak swasta ada permainan kongkalikong. Dalam memainkan harga tersebut. “Sehingga kami menduga terdapat adanya selisih harga. Dengan modus sengaja menyatukan paket bantuan dari swasta dan bantuan sembako dari APBD.
“Jadi masyarakat taunya yang terbagi adalah paket APBD saja, bukan paket swasta,” kata Anshar.
Tak hanya di Makassar saja kata Muh Anshar, ada beberapa daerah lain juga yang diduga mengalami hal yang sama. Seperti informasi dari masyarakat, yang diperoleh Laksus Sulsel selama PSBB Covid-19 ini berlangsung.
“Ada daerah lain juga yang diduga mengalami hal yang sama. Seperti di Kabupaten Gowa dan Takalar,” sebutnya.
Sudah ada informasi dan keluhan dari masyarakat terkait paket bantuan sembako tersebut, yang diterima pihaknya.
Maka dari itu pihak Laksus kata Anshar, akan segera melayangkan laporannya ke pihak Polda Sulsel, terkait adanya dugaan penyimpangan penyaluran paket bantuan anggaran Covid-19 tersebut.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan memasukkan laporannya secara resmi ke Polda. Untuk diusut dan di proses secara hukum,” tegas Anshar.(mat)