ACCARITA.COM, MAKASSAR – Pengangkatan Dr. Hamza Ahmad, SE., M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Kota Makassar menuai sorotan. Namun, Guru Besar Hukum Administrasi Negara, Prof. Dr. La Ode Husen, angkat suara dan menyatakan bahwa langkah Wali Kota Makassar tidak mengandung unsur penyalahgunaan wewenang.
Menurut Prof. La Ode, keputusan tersebut justru merupakan tindakan diskresi yang sah dan dibenarkan secara hukum untuk mengatasi situasi darurat dan stagnasi dalam pengelolaan PDAM.
“Dalam situasi tertentu, kepala daerah memang harus cepat mengambil keputusan demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujar Prof. La Ode, Sabtu (10/5/25).
PDAM Makassar sebelumnya dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar hanya dalam tiga bulan pertama tahun 2025. Menanggapi kondisi ini, Wali Kota Makassar mengambil langkah cepat demi menjaga stabilitas pelayanan air bersih kepada warga.
Prof. La Ode menegaskan bahwa penggunaan diskresi ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta dikuatkan oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Kepentingan publik menjadi titik utama dari kebijakan ini. Langkah strategis ini bukan untuk memperkuat kekuasaan, melainkan menjaga agar PDAM tetap hidup dan mampu melayani masyarakat,” tambahnya.
Pengangkatan ini juga dilakukan secara transparan dan rasional, didorong oleh kebutuhan organisasi serta kepentingan masyarakat. Tak hanya itu, Prof. La Ode juga mengapresiasi upaya Pemkot Makassar dalam menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024, yang menjadi pedoman baru dalam tata kelola perusahaan daerah air minum. (AY)










