Sempat Ricuh karena Tunggakan PDAM, Warga dan Petugas Sepakat Berdamai Lewat Restorative Justice

oleh

MAKASSAR – Kericuhan terjadi dalam proses pemutusan sambungan air di Makassar. Seorang petugas PDAM, AL Mutakabbir, menjadi korban dugaan penganiayaan oleh seorang warga bernama Ashar, saat menjalankan tugas pada Jumat, 9 Mei 2025. Insiden itu berlangsung di Jalan Sungai Saddang Baru, Kecamatan Rappocini, dan menyebabkan keduanya saling melapor ke polisi.

Awalnya, PDAM Makassar menugaskan Mutakabbir untuk mencabut sambungan pelanggan yang telah menunggak selama tiga bulan. Namun Ashar, pemilik rumah, tak terima meteran airnya dicabut dan bereaksi dengan cara agresif.

“Dia tidak terima dan langsung menyerang. Saya ditinju di punggung dan hampir dibanting. Syukur saya sempat melawan,” ujar Mutakabbir yang sempat mengalami memar.

Setelah kejadian, Ashar melapor terlebih dahulu ke Polsek Makassar dengan tuduhan dianiaya oleh petugas. Namun Mutakabbir tidak tinggal diam dan melaporkan balik di Polrestabes Makassar dengan dugaan penganiayaan pula.

Kondisi sempat memanas sebelum akhirnya dimediasi oleh aparat kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Makassar, Gunawang Amin, menginisiasi pertemuan kedua pihak pada Sabtu malam (10/5/2025). Dalam mediasi itu, kedua pihak akhirnya menyepakati damai.

“Restorative justice dilakukan secara sukarela. Tidak ada paksaan, dan semua keputusan diambil dengan kesadaran masing-masing,” jelas Gunawang.

Ashar mencabut laporannya, begitu pula dengan Mutakabbir. Keduanya menandatangani surat kesepakatan damai, menandai akhir dari insiden yang sempat viral di kalangan internal PDAM Makassar.

Kisah ini membuka mata publik bahwa pekerjaan petugas lapangan seperti di sektor air minum daerah tidak hanya soal teknis, tapi juga penuh dinamika sosial. Upaya penyelesaian damai menjadi pelajaran penting dalam menjaga keharmonisan antara warga dan petugas layanan publik. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.