Rencana Pemkot Makassar Beli 20 Randis Listrik, Diklaim Instruksi Presiden

oleh

MAKASSAR – Jika mobil listrik sudah diadakan, randis yang ada saat ini direncanakan didem untuk dilelang. Pasalnya kendaraan tersebut dikhawatirkan menambah beban keuangan Pemkot Makassar, baik dari sisi perawatan maupun pengadaan BBM.

“Nanti (randis pakai) yang bensin itu nanti didem (lelang) saja semua dari pada jadi beban kota,” imbuhnya.

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Makassar, Muh Dakhlan menuturkan, sebanyak 20 unit randis listrik bakal diadakan sebagai tahun depan. Namun rencana ini baru sebatas usulan lantaran akan dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar.

“Rencananya ada (pengadaan randis listrik) untuk tahun 2023. Kemungkinan pengadaannya sekitar 20 unit. Itu belum pasti ya karena kan nanti kita masih mau rapatkan di Badan Anggaran,” urai Dakhlan.

Dakhlan mengaku, pihaknya masih mempertimbangkan spesifikasi randis listrik yang akan diadakan. Harga per unit kendaraan juga akan dilihat dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Sementara ini kita masih cari dulu referensinya. Harga-harganya karena kan bermacam-macam juga, sekitarnya kan ada harga Rp 300 juta hingga Rp 700 jutaan,” tuturnya.

Randis listrik ini dikatakan akan diusulkan secara bertahap. Namun usulan anggaran pengadaan tahap awal di 2023 nantinya bisa disetujui DPRD Makassar.

“Yang jelaskan ini kita utamakan dulu pasti unsur pimpinan kayak wali kota, wakil wali kota, sekda, mungkin juga dari unsur pimpinan DPRD,” tegas Dakhlan.

Makassar – Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berencana mengadakan kendaraan dinas (randis) berbasis tenaga listrik yang diusulkan di APBD Pokok tahun 2023. Rencana ini diklaim sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Imbauan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Yang pertama imbauan Presiden soal penggunaan kendaraan listrik. Ini kan menghemat BBM,” beber Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).

Regulasi itu diteken Presiden Jokowi pada 13 September 2022. Aturan tersebut disusun dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.

“Kebijakan baru pemerintah pusat,” bebernya.

Danny menuturkan, pengadaan randis listrik dimulai untuk pejabat Pemkot Makassar. Bahkan juga direncanakan mengakomodir unsur pimpinan legislatif DPRD Makassar.

“Paling tidak pimpinan dewan sama pejabat Kota Makassar itu harus ganti mobil listrik di 2023,” sebutnya.

Pengadaan randis ini akan diajukan dalam rancangan APBD 2023. Namun Danny belum tahu pasti detail anggarannya lantaran selanjutnya masih akan dibahas bersama DPRD Makassar.

“Belum tahu (anggarannya), saya belum tahu ini. Tapi ada yang kecil-kecil murah katanya itu tapi mobil produk China kan yang kecil-kecil aja,” tutur Danny.(Sri)

No More Posts Available.

No more pages to load.