GOWA, ACCARITA — Pada hari rabu tanggal 25 januari sekira jam 21.00 wita, bertempat di Ko’mara, Kec. Polongbangkeng utara, Kab. Takalar telah di lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan oleh Timsus Polsek Manuju dipimpin oleh Iptu Jajji Karim,SH yang di back up oleh unit Resmob Polres Gowa
Berdasarkan LP/02/I/2023/Sek Manuju/Res Gowa/Polda Sulsel, tanggal 24 januari 2023 Hari selasa tanggal 24 januari 2023 sekitar pukul 00.30 WITA, di Bontote’ne, Desa. Bilalang, Kec. Manuju, Kab. Gowa.
Adapun identitas pelaku sbb:
U : 56 Tahun
P : Petani
A : Bontote’ne, Desa. Bilalang, Kec. Manuju, Kab. Gowa.
N : MUSTARI DG SARRO
U : 53 Tahun
P : Pedagang
A : Tanasambayang, Desa. Timbuseng, Kec. Polongbangkeng utara, Kab. Takalar.
Adapun kronologis penangkapanya Berdasarkan dengan adanya laporan diatas kemudian di lakukan serangkaian penyelidikan oleh Timsus Polsek yang terdiri dari Unit Reskrim,unit Intelkam,Propam dan Bimmas dan di peroleh informasi bahwa pelaku berada di daerah Ko’mara, Kec. Polongbangkeng utara, Kab. Takalar sehingga unit Timsus Polsek yang di pimpin oleh Kapolsek Iptu Jajji yg di back Up oleh UNIT RESMOB GOWA di pimpin oleh KANIT RESMOB IPDA NOVA TANJUNG, S.H, bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku Sdr. MUSTARI DG SARRO selanjutnya pelaku dan bukti di bawa ke Polsek Manuju untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil introgasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya dengan sadar mengambil 3(Tiga) ekor kuda kemudian menitipnya ke warga dan 2 ekor kuda di bawa kemudian di potong oleh sdr. DG. BETA serta dalam melakukan aksin Pelaku melakukan pencurian kuda bersama dengan Dg. Maro, Dg. Beta dan sdr. Dg. Nuhung, Bahwa untuk saat ini Sdr. Dg Maro, Sdr. Nuhung, Sdr Dg beta masih DPO
Kapolsek Manuju
Iptu Jajji Karim,SH