Makassar – Kasie Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, menanggapi keluhan masyarakat terkait pungutan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan adanya pungutan parkir di luar tarif resmi yang berlaku di salah satu toko yang terletak di sekitar Jalan Nusakambangan.
Menurut laporan yang diterima melalui Call Center Humas Perumda Parkir Makassar, masyarakat mengaku diminta membayar tarif parkir sebesar Rp 10.000, padahal tarif resmi yang telah ditetapkan hanya Rp 5.000. Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh Perumda Parkir dengan menerjunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan klarifikasi di lokasi kejadian.
“Kami menerima aduan dari masyarakat dan segera meneruskannya ke Tim Reaksi Cepat untuk dilakukan klarifikasi di lapangan,” ujar Asrul B, Kamis (23/1/2025).
Dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh tim, juru parkir (jukir) yang bertugas di lokasi membantah telah melakukan pungutan di luar ketentuan. Bahkan, jukir tersebut dengan tegas menyatakan kesiapannya menerima konsekuensi jika terbukti memberikan keterangan yang tidak benar.
“Bahkan dengan lantang jukir tersebut berani menerima konsekuensi jika pernyataan yang diberikan tidak benar,” tegas Asrul.
Perumda Parkir Makassar mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan praktik parkir di Kota Makassar. Warga yang menemukan indikasi pungutan liar diharapkan dapat segera melaporkan kejadian tersebut dengan menyertakan dokumentasi sebagai bukti ke nomor pengaduan resmi 081142668899.
“Sebaiknya masyarakat yang melapor menyertakan bukti dokumentasi, agar lebih memudahkan proses tindak lanjut dari pihak kami,” jelasnya.
Hingga berita ini dimuat, pihak pelapor yang sebelumnya menyampaikan aduan masih belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat.
Sebagai langkah preventif, Perumda Parkir Makassar terus meningkatkan pengawasan terhadap kinerja petugas parkir di lapangan. Selain itu, bagi petugas yang terbukti melakukan pungutan liar, Perumda Parkir Makassar akan memberikan surat teguran hingga sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan upaya ini, diharapkan layanan parkir di Kota Makassar dapat semakin tertata dengan baik, serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat pengguna jasa parkir. (AY)