ACCARITA – Sejumlah anggota Komisi C DPRD Makassar melakukan inspensi mendadak di Jl Bulusaraung, Kamis (29/8/19).
Sidak ini untuk merespon keluhan warga terkait adanya bangunan liar yang diduga melanggar Ijin Mendirikan Bangunan.
Anggota Komisi C DPRD Makassar Andi Amrullah Djaya mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan banyak laporan adanya bangunan berupa ruko milik salah seorang warga bernama Hendrik diduga melanggar dan mengancam keselamatan warga di sekitar.
“Kami pun meninjau langsung bagunan tersebut di lapangan, hasilnya kami menduga adanya menyalahgunakan IMB,” ujarnya.
Amrullah menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan tua berlantai tujuh, namun dikhawatirkan konstruksinya tidak kuat menahan bebab sehingga sangat membahayakan keselamatan warga sekitar.
“Untuk itu kami meminta kepada Dinas Tata Ruang Kota Makassar mengecek langsung, apakah bangunan tersebut sudah sesuai dengan peruntukkannya, jika tidak kami minta segera dilakukan pembongkaran,” jelasnya.
Komisi C juga akan menjadwalkan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak untuk mendengar keterangan perihal bangunan tersebut.