Komisi C DPRD Makassar Desak Pemkot Tinjau Ulang Lokasi Pembangunan PLTSa: “Jangan Korbankan Warga Demi Proyek”

oleh

MAKASSAR — Polemik pembangunan Plant of Solid Waste to Energy (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kecamatan Tamalanrea kembali menghangat. Komisi C DPRD Kota Makassar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) meninjau ulang rencana lokasi proyek tersebut setelah menerima aspirasi warga yang menolak keras pembangunan di kawasan padat penduduk.

Anggota Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi, menyatakan bahwa penolakan warga bukan tanpa dasar. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama perwakilan warga Tamalanrea, DPRD mendengar langsung keresahan masyarakat terkait potensi pencemaran udara, air tanah, hingga peningkatan beban lalu lintas di kawasan tersebut.

“Hari ini kami RDP dengan warga Tamalanrea. Mereka secara tegas menolak rencana pembangunan PSEL karena merasa terancam — bukan hanya untuk diri mereka hari ini, tapi juga untuk anak dan cucu mereka di masa depan,” ujar Ray, Sabtu (08/08/25).

Menurut Ray, lokasi pembangunan PSEL berada di wilayah yang sudah berkembang pesat. Kawasan itu dikelilingi permukiman warga, kompleks perumahan, dan industri kecil-menengah. Hal itu menimbulkan tanda tanya besar tentang dasar pemilihan lokasi proyek, terutama dari sisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.

“Kami mempertanyakan, wilayah itu masuk perencanaan apa? Detail tata ruangnya seperti apa? Karena yang kami lihat, kawasan itu padat penduduk. Seharusnya hal seperti ini dipertimbangkan sejak awal,” tegasnya.

Ray menilai, langkah Pemkot yang memaksakan lokasi tersebut menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam kebijakan tata kota. Ia menyoroti bahwa di satu sisi pemerintah mengejar target peningkatan Ruang Terbuka Hijau (RTH), namun di sisi lain justru membuka proyek industri berpotensi tinggi menghasilkan emisi di area yang seharusnya hijau.

“Makassar ini kekurangan RTH. Tapi ironisnya, di area yang seharusnya hijau, justru direncanakan proyek padat emisi. Ini kontradiktif dan harus dikoreksi,” ujarnya.

Komisi C DPRD Makassar menilai bahwa proses penetapan lokasi PSEL belum bersifat final dan masih terbuka untuk dilakukan kajian ulang. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar Pemkot Makassar mempertimbangkan opsi pemindahan lokasi ke wilayah yang lebih sesuai dengan tata ruang dan jauh dari permukiman warga.

“Kami tidak menolak program pengelolaan sampah, tapi lokasi ini harus dikaji ulang. Kalau masih bisa diganti, sebaiknya dikembalikan ke area yang memang sejak lama diperuntukkan untuk pengolahan sampah,” jelas Ray.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian bahwa proyek berjalan dengan prinsip berkelanjutan, ramah lingkungan, dan tidak merugikan masyarakat.

“Kami harap Pemkot tidak tergesa-gesa. Ini bukan sekadar proyek investasi, tapi soal masa depan kota dan kualitas hidup warga,” tutupnya.

Sebelumnya, puluhan warga Tamalanrea menyuarakan penolakan keras terhadap proyek PSEL. Mereka menilai proyek tersebut berpotensi mencemari udara, menurunkan kualitas hidup, dan membahayakan kesehatan anak-anak akibat polusi dan limbah pembakaran. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.