Gowa, ACCARITA —- Perkara Pemecatan Kepala Dusun Sugitanga, Desa Pabbentengang, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa terus bergulir hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penasehat Hukum (PH) Sahabuddin, Andi Hasruni, SH., MH., C.Me lewat YLBHI Justice Rakyat Makassar melayangkan gugatan pembatalan KTUN ke PTUN Makassar.
Dalam keterangannya Andi Hasruni menyampaikan bahwa gugatan pembatalan KTUN dilayangkan karena Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa No. 700/LHP-K/Insp/2020 tertanggal 20 Februari 2020 tentang Laporan Hasil Pemeriksaaan khusus terhadap kepala desa Pabbentengang kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tersebut tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa Pabbentengang kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, sehingga klien Andi Hasruni merasa dirugikan yang mana akhirnya melayangkan gugatan pembatalan KTUN.
“Akibat merasa dirugikan secara Administrasi, klien kami melakukan gugatan terhadap Kepala Desa Pabbentengang, dan langkah sahabuddin bersama tim penasehat hukum ke pengadilan Tata Usaha negara untuk menguji surat keputusan tersebut karena dianggap sangat merugikan pihak penggugat, langkah ini sekalian memberi sinyal kepada seluruh pemangku kekuasaan agar tidak bertindak semena2 terhadap bawahannya, “ucap Andi Hasruni.
Untuk diketahui, Sahabuddin melalui PH nya menggugat Kepala Desa Pabbentengang atas objek sengketa :
1. Keputusan Kepala Desa Pabbentengang Nomor: 01 Tahun 2020, Tanggal 03 Januari 2020 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Dalam Lingkup Pemerintah Desa Pabbentengang Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tahun 2020;
2. Keputusan Kapala Desa Pabbentengang No. 02 Tahun 2020 tanggal 03 tahun 2020 tentang pengangkatan staf desa dalam lingkup pemerintahan desa Pabbentengang Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tahun 2020.
Bahwa SK tersebut dalam penerbitannya tidak melalui rekomendasi camat sehingga melanggar peraturan dan perundang2an tentang pemerintahan desa
Selanjutnya PH Sahabuddin mengatakan bahwa dalam gugatan kliennya agar putusan pengadilan:
1. Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau tidak Sah surat keputusan berupa:
1. Keputusan Kepala Desa Pabbentengang Nomor: 01 Tahun 2020, Tanggal 03 Januari 2020 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Dalam Lingkup Pemerintah Desa Pabbentengang Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tahun 2020;
2. Keputusan Kepala Desa Pabbentengang No. 02 Tahun 2020 tanggal 03 Januari 2020 tentang pengangkatan staf desa dalam lingkup pemerintahan desa pabbentengang Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tahun 2020. atas nama SAHABUDDIN sebagai staf desa.
3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut surat Keputusan Kepala Desa berupa :
1. Keputusan Kepala Desa Pabbentengang Nomor: 01 Tahun 2020, Tanggal 03 Januari 2020 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Dalam Lingkup Pemerintah Desa Pabbentengang Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tahun 2020;
2. Keputusan Kepala Desa Pabbentengang No. 02 Tahun 2020 tanggal 03 Januari 2020 tentang pengangkatan staf desa dalam lingkup pemerintahan desa pabbentengang Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tahun 2020, atas nama SAHABUDDIN sebagai staf desa.
4. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk merehabilitasi PENGGUGAT menjadi Kepala Dusun atau yang setara dengan kedudukan semula.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. (rr)