Honorer Pemkot Makassar Tidak Masuk Pendataan Non-ASN Akan Diberhentikan

oleh
Makassar – Tenaga honorer Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diminta segera melakukan pendataan non-ASN sesuai instruksi pusat hingga akhir September. Jika tidak melakukan pendataan tersebut, mereka akan diberhentikan sebagai pegawai honorer.

“Ya kalau tidak terdaftar, ya harus diberhentikan kah sudah tidak terdaftar mi. Kecuali kita angkat (honorer) baru, tapi kan dilarang memang mengangkat (honorer) baru. Artinya pada saat dia tidak terdaftar mau mi diapa,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Andi Siswanta Attas, Selasa (27/9/2022).

Andi Siswanta, pegawai honorer harus segera mendaftarkan dirinya lewat instansi masing-masing. Kemudian, penanggung jawab instansi nantinya akan menyetor data tersebut ke BKPSDM Makassar.

“Dia harus daftar dirinya di Kasubag Umum dan Kepegawaiannya. Kan nomor NIK dan sebagainya (yang jadi syarat pendataan). Baru nanti daftar dari kepegawaian itu disetorlah ke BKD. Nanti BKD input (masukkan datanya),” terangnya.

Lebih lanjut, pendataan tenaga non-ASN tersebut merupakan instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Gunanya untuk melihat pemetaan tenaga honorer di seluruh Indonesia termasuk Pemkot Makassar.

Proses peng-input-an data dan pra-finalisasi data non-ASN dilakukan akhir bulan September ini. Selanjutnya akan ada masa sanggah untuk mengoreksi jika masih ada data non-ASN yang perlu direvisi ataupun belum terdaftar.

“Dia kalau tidak terdaftar sekarang, dia anu (diberhentikan), kan inikan yang minta KemenPAN toh. Artinya dia harus meng-upload semua dia punya nama-nama semua dengan NIK-nya,” urai Siswanta.

Jika dalam proses masa sanggah masih ditemukan pegawai honorer yang belum terdaftar, statusnya tidak lagi terdata. Pihak BKPSDM juga sudah tidak bisa lagi membantu atau mengakomodir honorer yang tak terdaftar.

“Ya kalau tidak terdaftar mau ki apa. Tidak ada mi kemampuannya kita. Kalau sudah tidak terdaftar mi, kan dilihat yang mana digaji oleh APBN dan APBD, ya kan,” imbuhnya.

Andi Siswanta justru mempertanyakan jika ada pegawai honorer tidak mendaftarkan dirinya. Sebab sebelumnya telah dilakukan pendataan secara massif hingga adanya masa sanggah untuk revisi putusan final.

“Sekarang kalau tidak terdaftar ya dia mi yang salah kenapa tidak terdaftar ada saat itu,” tuturnya.(Sri)

No More Posts Available.

No more pages to load.