ACCARITA, — H. Mustafa Nasir hari ini kembali menemui penyidik Aipda Muh. Nawir Kanit II tahban di ruang kerjanya.
Pada kesempatan kali ini dia mempertanyakan hal terkait ketidak hadiran Pihak BRI Cabang Takalar bahwa setelah beberapa hari Selasa (Baca: jadwal hari pemanggilan) tidak di indahkan. Sehingga ada kesan bahwa Pihak BRI Cabang Takalar kebal hukum.(Senin: 31-08-2020).
Menurut penjelasan Aipda Muh. Nawir bahwa proses penyelidikan sebuah kasus terlapor tidak bisa ada pemanggilan paksa, ini merupakan hambatan penyelidikan. Itu bedanya kalau sudah masuk tahap penyidikan, jelas Muh Nawir
Hari jumat saya agendakan kata Nawir, akan memanggil asisten manajer Operasional (AMO), dengan Supervisor Pelayanan Bisnis (SPB), kalau tidak hadir saya telfon pengacaranya.” Ungkap Aipda Muh. Nawir Kanit II tahban, kepada H. Mustafa Nasir sambil memperlihatkan surat pemanggilan yang akan di tujukan kepada pihak BRI Cabang Takalar.
Setelah meninggalkan Mapolres Takalar, usai mempertanyakan perkembangan kasusnya. H. Mustafa Nasir melanjutkan ke kantor ombudsman di Makassar. Hal ini dilakukan sekedar untuk mencari keadilan dan kepastian hukum
Perlu di ingat bahwa H. Mustafa Nasir adalah nasabah BRI Cabang Takalar yang menurutnya dirugikan puluhan miliar Rupiah dengan indikasi kredit fiktif dan data rekayasa.
Mulai dari perpanjangan dan suplesi, raibnya setoran tunai milyaran rupiah, serta tuduhan utang yang tdk pernaih di cairkannya.
Dalam konteks penegakan hukum, mungkin, bisa saja dilakukan apabila keterangan saksi itu nantinya akan menentukan finalisasi penyidikan berikutnya.
Bisa saja tergantung urgensi kesaksian yang mereka berikan. Sehingga Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP atas perintah Penyidik, seorang Penyelidik juga dapat melakukan suatu tindakan-tindakan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan dan penyitaan surat, mengambil sidik jari dan memotret seorang, membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.(Pp)