MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi mengesahkan dua dokumen strategis yang menjadi dasar arah pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Kedua regulasi tersebut adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar Tahun 2025–2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Pengesahan dilakukan dalam dua rapat paripurna yang digelar beruntun di Gedung DPRD Makassar, Rabu (16/7/25). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Makassar, Supratman, didampingi tiga unsur pimpinan dewan lainnya.
Turut hadir Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham, serta seluruh kepala SKPD lingkup Pemkot Makassar.
Dalam sambutannya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan dua dokumen vital ini.
“Dengan disetujuinya dua ranperda ini, kami berterima kasih atas seluruh saran, koreksi, dan kritik konstruktif dari DPRD. Semua masukan telah menjadi dasar penyempurnaan dokumen,” ujar Appi.
RPJMD 2025–2029 disusun berdasarkan visi ‘Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan’, dengan fokus pada perbaikan layanan publik, pengentasan kemiskinan, reformasi birokrasi, transformasi digital, serta pembangunan infrastruktur ramah lingkungan.
Appi menegaskan bahwa RPJMD tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata.
“RPJMD ini harus hidup dan aplikatif. Setiap program harus terukur, realistis, dan terus dievaluasi. Kami ingin memastikan implementasi berjalan efisien, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Sementara itu, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 mencerminkan komitmen Pemkot Makassar dalam mengelola keuangan daerah secara transparan. Appi menyebut, tata kelola keuangan yang baik harus menjadi budaya birokrasi, bukan sekadar kewajiban formal.
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan pembangunan kota yang inklusif.
“Keberhasilan Makassar tidak hanya ditentukan pemerintah, tapi juga partisipasi masyarakat, akademisi, dan dunia usaha,” ucapnya.
Usai disahkan, dokumen RPJMD akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara final.
Momentum ini menandai dimulainya babak baru pembangunan Kota Makassar menuju visi kota yang unggul, adil, dan berkelanjutan. (*/AC)










