Disperkim Makassar Gelar Serah Terima PSU Perumahan Citraland City Tahap I ke Pemkot Makassar

oleh

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar menggelar Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Citraland City tahap I dari Pengembang KSO Ciputra Yasmin kepada Pemerintah Kota Makassar di CPI Kota Makassar, Rabu (11/10/2023).

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa, ST. M.Ap., menyampaikan beberapa laporan berkaitan dengan pelaksanaan acara serah terima prasarana, sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Citraland City CPI Makassar Tahap I dari Pengembang Perumahan KSO Ciputra Yasmin kepada Pemerintah Kota Makassar.

Tujuan penyerahan PSU Perumahan, kata Nirman, adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU dilingkungan Perumahan, melindungi Aset Pemerintah Daerah Kota Makassar dan memanfaatkan secara optimal atas Prasarana, Sarana dan Utilitas untuk kepentingan masyarakat.

“Sejak Tahun 2017 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar diberikan tugas untuk menyelenggarakan penyelamatan aset PSU perumahan,” jelasnya.

Lanjutnya, upaya-upaya yang telah dilakukan yakni berkoordinasi dan dukungan oleh Tim Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala BPN Kota Makassar, melakukan monitoring dan evaluasi lapangan serta pemasangan spanduk pemberitahuan penyerahan PSU perumahan-perumahan dalam wilayah Kota Makassar.

Adapun realisasi dan Nilai Objek PSU Perumahan Yang Berhasil diserahkan
sebelumya dari Tahun 2019-2023 berjumlah 114 (Seratus Empat Belas) objek Perumahan seluas 886.180 (m²) dengan nilai aset PSU Rp. 3.152.283.677.2206-‘

Diketahui penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas (PSU) Perumahan Citraland City Cpi Makassar Tahap 1 (satu) berupa Jalan, Pedestrian Drainase, Taman, Lampu Jalan dari Pengembang KSO Ciputra Yasmin kepada Pemerintah Kota Makassar.

Nilai aset PSU yang diserahkan hari ini dengan mengacu pada nilai NJOP setempat (Rp.4.605.000,-/meter) dengan nilai aset sebesar Rp. 382.762.995.000,- ( tiga ratus delapan puluh dua milyar tujuh ratus enam puluh dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan total luas PSU 83.119 m2.

“Sehingga Total Nilai Aset PSU sejak tahun 2019 sampai hari ini dengan jumlah 115 (seratus lima belas) objek perumahan adalah Rp. 3.535.046.672.220,- (tiga triliun lima ratus tiga puluh lima milyar empat puluh enam juta enam ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus dua puluh rupiah),” terangnya.

Sementara Asisten Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Sosial Kota Makassar, Ir. Rusmayani Madjid, M. Sp dalam sambutannya menyampaikan Pemerintah Kota Makassar dalam upaya menjamin pemanfaatan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dapat dilaksanakan dengan percepatan penerapan sesuai fungsi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pada pasal 47 bahwa prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pada kesempatan ini, ingin saya sampaikan bahwa ketika pengembang belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahannya ke Pemerintah Daerah yang dirugikan tidak hanya masyarakat namun juga
Pemerintah Daerah sendiri, hal tersebut secara legalitas Pemerintah tidak punya kewenangan secara administratif untuk melakukan pembangunan maupun pemeliharaan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang berada didalam area perumahan,” ujarnya.

Menurutnya, Prasarana, Sarana dan Utilitas tersebut sulit untuk dicatat, belum lagi pemeliharaan saluran air, jalan area perumahan dan penerangan lampu jalan dan lainnya yang menjadi terkendala.Sedangkan disisi lain masyarakat hanya mengetahui bahwa itu adalah urusan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.

“Akhirnya pada kesempatan ini izinkan saya untuk mengucapkan terima kasih kepada Pengembang perumahan KSO CIPUTRA YASMIN yang telah banyak membantu dan berperan aktif didalam Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ini yang dapat menjadi contoh bagi perumahan lainnya yang ada di kota Makassar,” ungkapnya.

Ucapan terima kasih yang tak terhingga kami sampaikan kepada Bapak/Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Makassar bersama Tim atas kerja kerasnya selama ini di dalam melakukan
pendampingan kepada Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Perumahan dalam wilayah Kota Makassar, juga kepada seluruh
Tim Verifikasi pada OPD terkait dan jajaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, terima kasih atas atensi dan kerja kerasnya dalam menyukseskan penyerahan PSU Perumahan ini.

Turut hadir Ketua DPRD Kota Makassar, Deputi Bidang Korsupgah KPK RI,
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kota Makassar, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Asisten Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Sosial Kota Makassar, Para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kota Makassar, Ketua REI Sul-Sel Kota Makassar, Tim Koordinasi dan Verifikasi PSU Kota Makassar, Camat Tamalate Kota makassar, Camat Mariso Kota makassar, Lurah Panambungan Kota Makassar, Lurah Maccini Sombala Kota Makassar , Direktur KSO CIPUTRA YASMIN, Tokoh Masyarakat Perwakilan Warga Perumahan Citraland City Cpi Makassar, para rekan Media yang sempat hadir, para undangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.