Dinas Perumahan dan Permukiman Makassar Gelar Sosialisasi Perda

oleh

MAKASSAR – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Makassar Gelar Sosialisasi selama tiga hari. Senin. Selasa. dan Rabu. 16-18 Oktober 2023. di Hotel di Hotel Ibis Jalan Maipa No.8 Makassar.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan.

Acara Sosialisasi Peraturan Daerah ini dibuka oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Makassar Nirman Niswan Mungkasa.

Dihadiri narasumber dari perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Makassar Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Ibu Andi Nur Fitriani, SH, MH dan Kabag Hukum dan Ham Kota Makassar Daniati, S.STP, MH dengan dipandu moderator Qamaluddin Achmad, SH, MH.

Tujuan Pelaksanaan Sosialisasi ini adalah untuk menselaraskan pemahaman terkait Penyediaan, Penyerahaan dan Pengelolaan PSU Perumahan, peserta sosialisasi terdiri dari unsur pengembang, lurah dan OPD terkait. Dari unsur pengembang dalam hari pertama di hadiri ketua REI Mahmud Lambang dan beberapa pengembang lainnya.

Sementara itu kadis perumahan dalam sambutannya mengatakan dengan penerapan PERDA ini diharapkan mampu mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan perumahan. Selain itu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan perumahan.

Dia juga mengatakan, penerapan perda ini juga untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah; dan meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan di seluruh Kawasan Kota Makassar.

“Diharapkan memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan, menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.