ACCARITA – Komisi C DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Segar, Jl. Pengayoman, Jumat (12/7/19).
Sidak kali ini untuk melihat secara langsung dugaan adanya pemanfaatan lahan fasum milik pemerintah kota yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Susuman Halim menuturkan bahwa kami mendapat laporan adanya lahan fasum yang dimanfaatkan secara komersial oleh pengelola pasar segar.
“Makanya kita cek langsung ke lokasi,” ujarnya.
Dugaan adanya pemanfaatan lahan fasum di Pasar Segar terbukti adanya, setelah Komisi C bersama Dinas Perumahan menyidak satu lokasi.
Lokasi tersebut terdapat saluran drainase yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan warga, namun oleh pengelola ditutup dan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
“Kalau kemudian tanpa izin memafaatkan fasum itu kesalahan yang fatal, harus diberi sanksi,” tegas Sugali
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Makassar Suharti ini mengaku, pihaknya tidak akan mentolelir jika dugaan adanya lahan fasum yang dimanfaatkan oleh pengelola Pasar Segar.
“Kalai tidak sesuai dengan dokumen yang ada pasti kita bongkar dan tutup. Fasum fasos itu hak publik tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan perseorangan apalagi dipakai untuk kepentingan komersial,” terangnya.