MAKASSAR– Camat Wajo Hj. Hamna Faisal menyambut baik dengan penutupan sementara hingga penyegelan Penginapan Bali yang terletak di Jl. Timor Kel. Pattunuang, Rabu (07/06/2023) malam.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh tim gabungan Penegak Perda Satpol PP Makassar bersama unsur TNI, Polri, Lurah Pattunuang, Kasi Trantib Kecamatan, dan BKO Satpol PP Kecamatan Wajo, merupakan cara tepat untuk menutup penginapan bali yang melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2021.
“Kami sangat mendukung tim gabungan dalam menertibkan THM di Kota Makassar pada umumnya, karena ini sebagai suatu bentuk penegakan aturan Daerah. Dimana tidak boleh ada kegiatan THM yang melanggar Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat,” ungkap Hamna.
Hamna Faisal berharap, dengan penyegelan yang dilakukan aparat gabungan dapat membuat para pengelola THM untuk bertindak kooperatif dan tidak melakukan kucing-kucingan dengan aparat berwajib.