MAKASSAR– Tanggapi Surat Edaran Wali Kota Makassar Moh Ramdan Pomanto, Camat Wajo Hj. Hamna Faisal, S.T., M.M., di dampingi Gusriadi Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib), melaksanakan distribusi surat edaran dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan, Selasa, (21/03/2023) dini hari.
Camat Wajo Hj. Hamna Faisal mengatakan, keputusan itu sudah jelas telah tertuang dalam surat edaran nomor: 435/94/S.EDAR/DISPAR/III/2023 ditandatangani Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto ini berlaku mulai Senin, 20 Maret hingga Selasa, 25 April 2023
Ia juga menyampaikan, dengan adanya kegiatan penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) seperti : Panti pijat, bilyard, pub, diskotik tempat karaoke, dan pengawasan hotel, serta pengaturan rumah makan, dan restoran selama bulan suci Ramadhan, ucapnya.
Diketahui, Hj. Hamna Faisal turun langsung melakukan pemantauan sekaligus penutupan di beberapa THM yang masih buka pasca dikeluarkannya surat edaran tersebut, di dampingi Kasi Trantib dan BKO Satpol PP Kec. Wajo menutup paksa kegiatan Leo Karaoke di Jalan nusantara.
Ia pun menegaskan, para pelaku usaha THM yang berada di wilayah Kecamatan Wajo harus tutup untuk menghormati bulan suci Ramadan, dan berharap agar tidak ada yang melanggar surat edaran tersebut, kalau ada yang melanggar Satpol PP BKO Kec Wajo akan menindak tegas.
Jika masih ada yang masih melanggar dan masih menjalankan usahanya di waktu yang telah ditentukan, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan. Paling tegas pencabutan izin usaha, dan kebijakan penutupan akses THM itu dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, ungkapnya.
Camat Wajo Hj. Hamna Faisal berharap, agar para pelaku usaha mengikuti aturan yang telah di keluarkan oleh Pemkot Makassar dengan tidak melanggar dan menghargai bulan suci Ramadan di Kota Makassar khususnya di Kecamatan Wajo ini, tutupnya.