Camat Wajo Jadi Narsum Pada Sosper No. 11 Tahun 2011 Yang Digelar Anggota DPRD

oleh

MAKASSAR– Camat Wajo Hj. Hamna Faisal hadiri pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi PPP, H. Rahmat Taqwa Qurais digelar di Hotel Royal Bay.

Pada kesempatan ini Camat Hj. Hamna Faisal menjadi Narasumber dalam sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar (Sosper) Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Jumat (16/06/2023).

Hj. Hamna Faisal memaparkan, bahwa pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dialokasikan sebagai pemasukan daerah yang nantinya akan direalisasikan untuk optimalisasi pelayanan kebersihan.

Ia juga menambahkan, adapun nominal tarif retribusi pelayanan sampah atau kebersihan ini diterapkan bervariasi sesuai dengan luas bangunan/tempat/unit terkait. Seperti masing-masing objek retribusi itu memiliki tagihan pelayanan sampah/kebersihan yang berbeda, sesuai dengan luas bangunan/tempat dan unit.

“Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait retribusi pelayanan persampahan/kebersihan ini, kami terus melakukan interaksi secara langsung kepada warga, dengan upaya sosialisasi perihal tersebut. Sehingga hal ini dapat tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran,” ujar Camat Hj. Hamna Faisal.

Diketahui, sosialisasi peraturan daerah ini pesertanya warga dari Kecamatan Wajo, Ujung Tanah dan Tallo.

No More Posts Available.

No more pages to load.