ACCARITA – DPRD Kota Makassar meminta pengelola Pasar Segar untuk secara suka rela menutup semua tenant-tenant yang diduga menggunakan lahan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) Pemkot Makassar.
Demikian diungkapkan anggota Komisi C DPRD Makassar, Susuman Halim dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengelola pasar segar, dinas DTRB, Dinas PTSP dan Dinas Perumahan, Sabtu (20/7/2019).
“Karena ini sudah ada pemanfaatan fasum, makanya kita minta agar tenant-tenant yang ada di pasar segar itu ditutup untuk sementara waktu sampai ada kejelasan dari pemerintah kota. Kami juga meminta pemerintah kota untuk tegas dan tidak tebang pilih,” kata Sugali sapaan akrab
Susuman Halim.
Alasan agar ditutup sementara, lantaran kuat dugaan lahan tenant yang dikomersialkan pengelola pasar segar dan tidak memiliki izin dari Pemkot Makassar.
“Ini adalah persoalan yang bisa lagi dikompromi karena ini sudah jelas melanggar. Makanya kita minta mereka secara suka rela menutup untuk sementara waktu,” jelasnya.
Namun demikian lanjut Sugali, pihaknya masih akan melakukan peninjauan apakah memungkin untuk ditutup sementara atau tidak.
“Kalau dari kami ini malam harus ditutup sementara, tapi dari pihak pengelola meminta waktu untuk disosialisasikan dulu ke pemilik tenant. Makanya sebentar kita akan tinjau, kalau tidak memungkin ini malam, paling lambat besok (Minggu) tenant – tenant secara suka rela harus ditutup untuk sementara sampai ada persetujuan pemerintah kota,” terangnya.