ACCARITA, — Forum Masyarakat Tertindas (forum-master) desa pabbentengang hari ini 28 januari 2020, mendatangi kantor desa pabbentengang dan kantor kecamatan bajeng mempertanyakan SK kepala desa, terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pabbentengan.
Dalam orasinya, Asri Syamsuddin sebagai jendral lapangan mengatakan SK Kepala Desa Pabbentengang sangat menyalahi Permendagri no.83 tahun 2015 yang kemudian diatur kembali pada Permendagri 67 Tahun 2017, Dimana pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa haruslah mendapatkan rekomendasi tertulis dari kepala pemerintahan kecamatan setempat, Aspirasi Asri
Masyarakat yang saudara saudara lihat saat ini adalah masyarakat yang resah dengan sikap arogan seorang kepala desa tutup Asri
Kemudian melanjutkan aksi damainya ke kantor camat bajeng.
Dikantor camat bajeng kembali menyampaikan aspirasi masyarakat yang intinya meminta camat bajeng untuk membatalakan SK terbaru kepala desa pabbentengan.
Ditengah-tengah massa aksi Camat Bajeng Nasrun membacakan keputusan hasil pertemuan utusan tokoh masyarakat bersama Ketua Kiwal Gowa Bapak Muh. Amin yang ikut serta dalam aksi ini.
Nasrum dalam putusan yang dibacakannya sendiri menyampaikan bahwa dalam tempo 2×24 jam pihak pemerintah kecamatan akan membatalkan SK pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa yang telah dibuat oleh Bapak Kepala Desa Pabbentengan dan akan mengembalikan semua perangkat desa masing masing pada posisi sebelumnya.
Kepala desa pabbentengan Anwar Dg Ngopa mengganti dan mengangkat perangkat desa baru harusnya konsultasi ke saya sebagai camat dibajeng, olehnya itu krn tdk kordinasi saya anggap SK ini cacat hukum, pungkas Nasrun
Sedianya massa akan melakukan aksi dikantor inspektorat dan DPRD Gowa namun karena aspirasinya sudah diterima baik dari pemerintah kecamatan hingga aksi ini tidak berlanjut.
Syukurlah aspirasi forum master ini diterima hingga tdk perlu lagi keinspektorat dan DPRD , tutup jendral lapangan dan langsung kembali bersama massanya.(*)