ACCARITA, — Operasi Patuh 2020 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk meningkatkan kepatuhan tersebut kemudian pada 23 Juli sampai 5 Agustus 2020, Kepolisian menggelar operasi patuh dengan melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Sasaran petugas dalam melakukan penindakan diantaranya penggunaan helm SNI melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi kecepatan dan berkendara di bawah umur.
Dalam pelaksanaannya petugas akan mendahulukan upaya preemtif, preventif kemudian penegakan hukum secara selektif prioritas.
Diharapakan seluruh pengguna Grab untuk tertib dalam berlalu lintas dan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan dan jangan lupa menjaga keselamatan diri maupun orang lain saat berkendara, tutur Kasubag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan.