Warga Tamalanrea Tolak Proyek PLTSa: “Kami Bukan Objek Eksperimen, Kami Manusia!”

oleh

MAKASSAR — Gelombang penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, semakin menguat. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Kota Makassar dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Ruang Banggar DPRD, Rabu (06/08/25), suara warga menggema lantang menolak proyek yang dinilai mengancam keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Ketua RW 05 Kelurahan Bira, Akbar Adhy, menjadi salah satu perwakilan warga yang paling emosional menyampaikan kegelisahan mereka. Dengan suara bergetar, ia mengungkap kekecewaan mendalam terhadap pemerintah yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat sejak awal.

“Saya ini cuma orang kecil, Pak. Tapi saya datang ke sini membawa suara rakyat. Kami tidak pernah diberi tahu, tidak pernah diajak bicara. Tiba-tiba kampung kami dijadikan lokasi PLTSa,” ujar Akbar, disambut tepuk tangan dan seruan setuju dari perwakilan warga lain yang hadir.

Menurutnya, informasi mengenai proyek tersebut baru diketahui warga pada 29 Mei, bukan dari pemerintah, melainkan dari pihak luar yang datang melakukan survei lapangan. Dua hari kemudian, warga menggelar rapat darurat untuk membahas kabar yang membuat seluruh lingkungan resah.

“Kami merasa ditinggalkan. Tidak ada sosialisasi resmi dari kelurahan, kecamatan, apalagi DLH. Semua sudah jalan tanpa sepengetahuan warga. Ini bukan cara yang manusiawi,” tambah Akbar dengan nada kecewa.

Penolakan itu kemudian diperkuat dalam pertemuan warga bersama pihak pengembang, PT Sarana Utama Energy (SUS), pada 20 Juni. Namun, bukannya mendapat kejelasan, warga justru merasa semakin terpojok karena proyek disebut sudah masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) dan tidak bisa dibatalkan.

“Kami pasang baliho penolakan di jalan kampung, bukan untuk melawan, tapi karena kami ingin didengar. Kalau rakyat tidak bersuara, siapa lagi yang akan melindungi kampung ini?” katanya tegas.

Koordinator aksi warga, Hj Asiz, menyebut proyek PLTSa ini bukan sekadar masalah pembangunan, tapi juga persoalan keadilan ekologis dan hak hidup sehat. Ia menegaskan bahwa penggunaan teknologi insinerator berisiko tinggi menghasilkan polutan berbahaya seperti dioksin, furan, dan partikel PM 2.5 yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan kronis.

“Kami tidak anti pembangunan. Tapi jangan jadikan rakyat bahan percobaan. Kami menolak pembakaran sampah di tengah permukiman. Ini darurat ekologis!” serunya.

Selain aspek lingkungan, warga juga menyoroti potensi beban keuangan daerah yang besar akibat skema kerja sama dengan swasta. Menurut mereka, pemerintah akan terikat membayar tipping fee kepada pengelola selama puluhan tahun, dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

“Uang rakyat lebih baik digunakan untuk membangun sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat, pendidikan lingkungan, atau fasilitas kesehatan, bukan untuk proyek yang membahayakan warga,” tutup Hj Asiz.

Sementara itu, Komisi C DPRD Makassar menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan memanggil kembali pihak DLH dan pengembang untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, adil, dan tidak merugikan masyarakat. (*/AC

No More Posts Available.

No more pages to load.